Kuningan, Beritapemberantaskorupsi.com –
Debat pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuningan yang diadakan di Hotel Horison pada malam hari ini menuai kontroversi.

Acara yang seharusnya bersifat terbuka dan menjadi konsumsi publik itu tampak tertutup bagi sejumlah wartawan, termasuk dari media Inti Jaya dan bokorkuningan.com.

Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan jurnalis mengenai hak mereka untuk meliput dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Suradi, salah satu wartawan dari Media Inti Jaya, turut mempertanyakan kebijakan penyelenggara yang melarang wartawan masuk ke ruang debat.

Ia menegaskan bahwa acara tersebut adalah hak publik, dan informasi yang diperoleh wartawan penting bagi masyarakat. ” Kenapa kami tidak bisa meliput acara ini, apakah karena kami tidak ada kartu undangan?” tanyanya kepada pihak penyelenggara (EO).

Sementara, Adit, dari pihak penyelenggara yang bertugas menerima tamu, menjelaskan bahwa pihaknya melarang, karena sudah ada arahan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meskipun ada upaya komfirmasi ulang yang di lakukan Adit, untuk menghubungi saudara Aof yang lebih bertanggung jawab, namun hasilnya wartawan tetap di larang masuk.

“Mohon maaf, pak, katanya tidak diperkenankan masuk, hanya yang ada di draft undangan yang di ijinkan, dan saya hanya menjalankan tugas”. tambahnya.

Kecewa dengan pelaksanaan debat yang dianggap tidak transparan, Suradi mengungkapkan kecurigaannya tentang adanya praktik kongkalikong antara KPU dan Event Organizer (EO) terkait anggaran debat publik.

“Dugaan saya, ada kong kalikong soal anggaran debat publik. Ketika kami menanyakan soal anggaran, pihak EO tidak berani menyebutkan angkanya,” tuturnya.

Ia juga menyerukan kepada penegak hukum untuk menyelidiki dugaan korupsi anggaran di KPU Kabupaten Kuningan, yang diyakini nilainya mencapai milyaran rupiah.

Kebijakan KPU yang juga membatasi akses wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers berperan penting dalam memberikan informasi kepada publik.

Selain itu, Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa wartawan berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Debat Publik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa debat publik merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus diakses oleh masyarakat.

Dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara harus menjamin keterbukaan akses bagi wartawan dan media untuk meliput acara debat publik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen KPU dalam menjamin akses informasi kepada publik, terutama menjelang pemilihan umum yang harus dilaksanakan secara fair dan transparan. ( Ka – Biro GUNTUR )

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!