Musi Rawas Utara
Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan
Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Belum
Dikenakan Sanksi Sesuai Ketentuan
Berdasarkan Pantauan Media Berita Pemberantasan Korupsi, Pada Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Muratara telah menganggarkan Belanja Modal
Gedung dan Bangunan sebesar Rp 69.793.102.709,00, dengan realisasi sebesar Rp 59.397.070.216,00 atau 85,10% dari anggaran, dari realisasi tersebut sebesar Rp 5.115.680.515,52 atau 8,61% diantaranya merupakan realisasi Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten
dilaksanakan oleh CV LK berdasarkan Kontrak Nomor 900/003/KONTRAK/PGFLPK-RN/DISPUSIP/2022 tanggal 8 Juni 2022 sebesar Rp8.707.541.303,01. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 200 hari kalender dan berakhir pada tanggal 26 Desember 2022.,” Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ali Sopyan 3 November 2024.
Namun Pekerjaan tersebut mengalami perubahan sesuai dengan Addendum Pertama Nomor 900/003/ADD1/KONTRAK/PGFLPK-RN/DISPUSIP/2022 tanggal 16 Agustus 2022 perihal contract change order, Addendum Kedua Nomor 900/003/ADD2/KONTRAK/PGFLPK-RN/DISPUSIP/2022 tanggal 26 Desember 2022.
“Perpanjangan hari masa pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari (27 Desember 2022 s.d. 14 Februari 2023) dan Addendum Ketiga Nomor 900/003/ADD3/KONTRAK/PGFLPK-RN/DISPUSIP/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Perpanjangan hari masa pelaksanaan pekerjaan selama 40 hari (15 Februari 2023
s.d. 26 Maret 2023). Pembayaran pekerjaan tersebut menggunakan anggaran Dana
Alokasi Khusus (DAK 2022) dengan realisasi sebesar Rp5.115.680.515,52 atau 58,75%
dari nilai kontrak,”ungkap nya.
Lanjutnya, Dalam pelaksanaan, pekerjaan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten telah dilakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 900/001/SPK/FGFLPK/DISPUSIP/2023 tanggal 17 Maret 2023.Progress fisik pekerjaan pada saat pemutusan kontrak tanggal 17 Maret 2023 sebesar 72,77%, sehingga sisa pekerjaan yang belum terselesaikan sampai dengan pemutusan kontrak adalah sebesar 27,23%.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, pekerjaan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 81 hari (27 Desember 2022 s.d. 17 Maret 2023) yakni sebesar Rp 635.415.175,80 (81 x 1/1000 x (Nilai Kontrak – PPN 11%)). Selain itu, jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp 435.377.056,15.
Sisa uang muka yang harus dilunasi penyedia adalah sebesar Rp1.197.286.929,16 belum disetor ke Kas Daerah.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, sebagai berikut:
1) Poin 7.18.1 yang menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan
karena kesalahan penyedia.
a) Jaminan pelaksanaan dicairkan;
b) Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
c) Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam;
2) Poin 7.21 yang menyatakan bahwa denda keterlambatan dikenakan apabila terjadi
keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat kesalahan Penyedia. Besarnya denda
keterlambatan adalah:
a) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam
Kontrak; atau
b) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak.
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada point 44.2 yang menyatakan bahwa dalam hal
pemutusan kontrak dilakukan pada masa pelaksanaan karena kesalahan Penyedia,
maka:
1) Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak;
2) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(apabila diberikan);
3) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
4) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan daerah
sebesar Rp2.268.079.161,11 yang terdiri dari.
a. Denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp635.415.175,80;
b. Pencairan dana jaminan pelaksanaan sebesar Rp435.377.056,15; dan
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan sebesar Rp1.197.286.929,16.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” tutup Ali Sopyan.(Tim: BPK)