Sumut /Sei Rampah, – Terkait Relaas pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) kepada termohon PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 jo.Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo.Nomor 25/PDT/2023/PT MDN dan Jo.Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh Atas Gugatan 3 Objek Perkara di Lahan 64 Ha Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut Milik Nirhayati, yang diserahkan Rahmad Diansyah.S,SH selaku jurusita atas perintah Ketua PN. Sei Rampah kepada Termohon Nurhayati pada tanggal 8 November 2024 lalu, mulai tercium adanya gelagat tentang terjadinya dugaan pemalsuan putusan PK yang disebutkan mengabulkan permohonan PK dari para Pemohon PK, Herman Hariantono Alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing Alias Acin dan Bunju alias Ayu Gurame.

Hal ini ditegaskan Rumbi Sitompul,SH selaku Praktisi Hukum dan juga Kuasa Hukum Nurhayati, kepada wartawan melalui telepon selularnya dari Jakarta, Rabu (4/12/2024). “Berdasarkan laporan klien kami Nurhayati bersama keluarganya, bahwa hari ini mereka pergi ke PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Atap ) PN. Sei Rampah untuk meminta dan mendapatkan Salinan Resmi Putusan PK Nomor 1017 PK/Pdt/2024, dengan membawa serta menunjukkan Relaas Pemberitahuan Putusan yang diterima dari Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah.S,SH melalui Pos, namun ternyata permintaan klien kami Nuhayati menjadi pupus, setelah mendapat jawaban dari petugas atau staf PTSP yang bernama Sufla yang mengatakan bahwa salinan Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 sudah tidak ada lagi di PN. Sei Rampah ,” Ujar Rumbi Sitompul.

Bahkan, Rumbi menegaskan, bahwa atas jawaban Saudari Sulfa tersebut, Niko Prabudi yang mendampingi Nurhayati ke PTSP PN Sei Rampah, sempat terpancing emosi dan mendesak pihak PTSP untuk menghadirkan atau memanggil Juru Sita bernama Rahmad Diansyah yang telah mengirim dan menandatangani surat Relaas Pemberitahuan Putusan PK yang dikirimkannya ke Ibu Nurhayati.

“Cepat kalian panggil si Diansyah, si juru sita yang mengirimkan Relaas Pemberitahuan Putusan PK Perkara 1017 PK/Pdt/2024 itu. Mengapa dia berani mengirimkan Relaas Putusan PK tersebut ke Ibu Nurhayati, sedangkan ternyata salinan putusan resminya tidak ada di PN. Sei Rampah . Lalu dasar apa dia membuat relaas itu ? Ini Pengadilan apa ? . Main – main dengan putusan perkara ?? “ ucap Niko Prabudi di PTSP PN Sei Rampah.

Menurut Rumbi, dengan peristiwa ini, pihak PN. Sei Rampah telah benar -benar melakukan tindakan “ PEMBOHONGAN PUBLIK “ . Kalau Salinan putusan PK nya tidak ada, kenapa dia bisa mengirimkan relas putusan PK kepada klien kami ibu Nurhayati ?. Apa dasarnya ?? . Sebab menurut ketentuannya, Rellas Pemberitahuan suatu Putusan PK dapat dilakukan oleh Juru Sita atas perintah Ketua PN adalah setelah pihak PN ybs menerima berkas perkara berikut putusannya dari Mahkamah Agung. Kalau ternyata putusannya tidak ada atau belum ada, tetapi Jurusita sudah berani mengirimkan relas pemberitahuan putusan PK kepada para pihak, apakah ini bukan merupakan suatu PEMBOHONGAN ??

“Namun atas desakan pihak Nurhayati, akhirnya Humas PN Sei Rampah bernama Sri didampingi Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Pidana menjumpai pihak Nurhayati dan menyatakan bahwa Salinan PK yang sudah sempat diterima oleh PN Sei Rampah dari pihak Mahkamah Agung (MA) RI, ternyata telah diperintahkan untuk dikirimkan kembali oleh pihak PN Sei Rampah ke MA dengan alasan bahwa ada salah penulisan pada putusan tersebut,” kata Rumbi atas penyampaian Niko.

Dengan adanya keanehan seperti yang terjadi hari selasa (3/12/2024) kemarin di PN Sei Rampah, maka saya selaku Kuasa Hukum dari Nurhayati semakin yakin tentang dugaan saya , bahwa Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 mengandung tindak pidana pemalsuan. Karena menurut relaas pemberitahuan putusan PK oleh Jurusita PN Sei Rampah disebutkan bahwa PK tersebut “ DIKABULKAN “ oleh Mahkamah Agung RI , sedangkan kami memiliki bukti yang memperlihatkan bahwa putusan PK tersebut justru “ DITOLAK atau TOLAK “ oleh Mahkamah Agung RI.

“Dugaan adanya pemalsuan putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 sedang saya selidiki, dan terhadap hal ini saya selaku Kuasa Hukum Termohon NURHAYATI telah mengirimkan surat kepada Ketua MA RI dan kepada ke – 3 ( tiga ) Hakim Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan PK tersebut termasuk kepada Panitera Penggantinya. Kemudian surat tersebut saya tembuskan kepada Bawas MA, Panitera Muda Perdata MA , Komisi Yudisial RI, Kapolri, Ketua PT Medan, Kapoldasu dan juga kepada Ketua PN Sei Rampah. Surat tersebut kami lampirkan dengan bukti -bukti. Kami mempertanyakan kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI tentang apa sebenarnya yang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung RI yang menangani Perkara 1017 PK/Pdt/2024 ??. Mengapa sampai bisa terjadi ada 2 ( dua ) putusan yang berbeda pada suatu perkara PK ? ” tegas Rumbi.

Tapi, Rumbi meyakini bahwa putusan PK punya Kliennya Nurhayati yang dinyatakan ditolak merupakan putusan yang sah, sebab didalam putusan berupa PDF yang didapati, sudah ditandatangi diatas materai oleh tiga orang Hakim Agung masing-masing I Gusti Agung Somantha,SH.MH, DR.Lukas Prakoso,SH.M.Hum dan Agus Subroto,SH.,Hum, serta ditanda tangani Panitera Muda Perdata MA RI Ennid Hasanuddin,SH.CN.MH dan Panitera Pengganti MA RI Arief Sapto Nugroho,SH.,MH.

“Saya Yakin Salinan Putusan PK berupa PDF yang diterima Klien saya Nurhayati yang isinya menolak PK dari pemohon merupakan putusan yang sah dan dikeluarkan pihak Mahkamah Agung pada 27 September 2024, sedangan salinan Putusan PK yang diterima pihak Pemohon yang isinya “ KABUL”, diduga putusan tersebut palsu, hal ini disebakan tidak dapatnya pihak PTSP memberikan Salinan Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024, dengan dasar Surat Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada klien saya Nurhayati,” kata Rumbi.

Rumbi juga menegaskan, bahwa kasus ini merupakan kasus besar, dan pihaknya akan melayangkan surat untuk kedua kalinya kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan juga akan menembuskannya kepada , Bawas Mahkamah Agung, Hakim Agung serta Panitera Muda Perdata dan Panitera Pengganti MA RI, serta kepada Komisi Yudisial serta Kapolri, agar menjawab pertanyaan kami mengapa dalam satu nomor Perkara PK yakni , nomor 1017 PK/Pdt/2024 ada dua putusan yang berbeda.

“Jika pihak-pihak terkait yang sudah saya surati tidak juga memberikan jawaban dan tanggapan atas laporan saya ini, Saya selaku Kuasa Hukum dari Klien Saya Nurhayati akan melaporkan tindak pidana atas dugaan pemalsuan Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 ini ke Bareskrim Mabes Polri, dan akan mengadukan hal ini ke Presiden dan DPR RI / Komisi 3 untuk diadakan evaluasi demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum di Indonesia. Harus segera dibasmi semua mafia- mafia Hukum di Bangsa ini.

Red

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!