Pali 1 Desember 2024 BeritaPemberantasKorupsi. Com
Pimpinan Umum media rajawali news group “Ali sopyan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH)agar segera mengusut tuntas indikasi
pejabat korup yang diduga merugikan keuangan negara,
pasalnya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2023 dengan pokok-pokok
temuan sebagai berikut:
- Klasifikasi Penganggaran Belanja Daerah pada Lima SKPD Tidak Tepat,
- Evaluasi atas Hasil Proses Lelang 167 Paket Pekerjaan dengan Nilai Total Pagu Rp260
Miliar yang Hilang dari LPSE PALI Tidak Dapat Dilaksanakan Secara Memadai, - Penetapan Basic Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tahun 2023 Tidak Tepat,
- Pelaksanaan Belanja Natura dan Pakan Natura Tidak Sesuai Ketentuan,
- Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan,
- Perubahan dari Jalan Beton ke Jalan Krokos Tidak Didukung dengan Justifikasi Teknis
yang Memadai, serta Alasan Penambahan Jangka Waktu Pelaksanaan Tidak Sesuai
Kontrak, - Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Hasil Pekerjaan pada 114 Paket
Pekerjaan di Lima SKPD; dan - Penyertaan Modal pada PT Pali Anugerah Sejahtera Belum Memberikan Kontribusi
yang NyBerdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, antara lain agar: - Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman selaku Pengguna Anggaran
untuk mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja dan saat melakukan penginputan
RKA telah mengidentifikasi belanja sesuai dengan peruntukannya,- Meminta LKPP atau pihak yang berkompeten lainnya untuk melaksanakan audit
forensik terhadap 167 paket pekerjaan yang hilang dari website LPSE PALI dan
menyampaikan hasil auditnya ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, - Memerintahkan Tim TPP ASN untuk mengevaluasi Surat Keputusan Bupati Nomor
96/KPTS/BPKAD/2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten PALI Tahun 2023, serta menghitung dan mengusulkan besaran nilai TPP
dengan memedomani ketentuan terkait perhitungan TPP, - Memerintahkan Inspektur untuk melakukan audit lebih mendalam atas bukti
pertanggungjawaban belanja natura dan pakan natura sebesar Rp1.922.544.600,00, - Memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan
kerjanya serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.754.658.398,00 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah, - Memerintahkan Inspektur untuk melakukan audit atas perubahan jalan beton ke jalan
krokos (lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal) dan kelayakan atas penambahan
jangka waktu pelaksanaan dengan pertimbangan tali asih, - Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna
Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp33.918.799.958,73
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah
dan - Meninjau dan mengevaluasi kembali keberlangsungan PT Pali Anugerah Sejahtera.
bluee5