Banyuasin 1 Desember 2024 beritapemberantaskorupsi.com
Pemkab Banyuasin pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas
sebesar Rp90.335.442.898,00 dengan realisasi sebesar Rp85.930.395.315,00 atau 95,12% dari anggaran.
Dalam LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemkab Banyuasin
Nomor 9/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024,
BPK mengungkapkanpermasalahan adanya pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai kondisi
yang sebenarnya dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp789.263.702,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD terkait kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya, PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan, dan
pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan kondisi sebenarnya. BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah. Bupati
Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan penyetoran sebesar Rp780.613.702,00, yang terdiri dari setoran pada tahun 2023 sebesar Rp25.200.000,00, dan setoran pada tahun 2024 sebesarRp755.413.702, Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang belum disetorkan sebesar Rp8.650.000,00 (Rp789.263.702,00 – Rp780.613.702,00).
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Banyuasin tahun 2023, BPK telah
melakukan pemeriksaan tambahan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan permasalahan sebagai berikut.
a. Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp22.871.280.441,00 dengan realisasi sebesar Rp22.367.805.658,00 atau 97.80% dari anggaran. Pemeriksaan atas bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa penginapan, konfirmasi kepada instansi tujuan, dan hasil konfirmasi pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp2.550.579.961,00, dengan
uraian sebagai berikut.
1) Perjalanan dinas ganda sebesar Rp15.964.300,00 Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan rincian perjalanan dinas diketahui terdapat pembayaran perjalanan dinas yang
dilaksanakan pada hari yang sama pada dua atau lebih tempat yang berbeda
sebesar Rp15.964.300,00.
2) Pelaksana perjalanan dinas tidak melakukan perjalanan dinas ke instansi tujuan sebesar Rp55.651.300,00
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 14 instansi tujuan sesuai dalam dokumen
perjalanan dinas diketahui terdapat 26 pelaksana perjalanan dinas yang tidak
hadir pada instansi tujuan sebesar Rp55.651.300,00.
3) Pertanggungjawaban biaya penginapan dibayarkan 100% atas pelaksana
perjalanan dinas yang tidak menginap sebesar Rp587.058.800,00
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada hotel tujuan penginapan diketahui terdapat
304 pelaksana perjalanan dinas yang tidak terdaftar pada database hotel dan tidak
menginap namun mempertanggungjawabkan biaya penginapan 100%. Dengan
demikian terdapat biaya perjalanan dinas yang direalisasikan tidak sesuai dengan
kondisi sebenarnya sebesar Rp587.058.800,00.Perjalanan Dinas tidak dilaksanakan sebesar Rp1.891.905.561,00
Hasil konfirmasi kepada hotel tujuan penginapan, maskapai penerbangan,
pelabuhan kapal, dan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat 162
pelaksana perjalanan dinas yang tidak melaksanakan perjalanan dinas tetapi
mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sebesar Rp1.891.905.561,00.
b. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp12.499.640.600,00 dengan realisasi sebesar Rp12.492.031.347,00 atau 99.94% dari anggaran. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pendukung dan kelengkapan.
bluee5