Muara Enim 29 Nopember 2024 beritapemberantascorupai. Com

Pimpinan Umum Media Rajawali news Group Mengendus adanya dugan aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim Amburadul, yang diduga menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp Rp22.394.332.159,00

hal tersebut belum ada di sentuh hukum, Ali Sopyan pimpinan umum mendesak pihak kajati Sumsel bertindak,pasalnya saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp6.636.193.605.832,61 (setelah dikurangi Akumulasi Penyusutan) Saldo Aset Tetap tersebut naik sebesar Rp483.451.544.657,52 dari tahun 2022, yaitu sebesar Rp6.152.742.061.175,09 dengan rincian pada Tabel 1.31.LHP BPK atas LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 Nomor 29.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023,

mengungkapkan permasalahan dalam pengelolaan BMD, yaitu sebagai berikut:

a. Aset Tetap – Tanah dicatat tanpa menyertakan informasi lokasi tanah, luas
tanah, dan sertifikat hak atas tanah;
b. Aset Tetap – Peralatan dan Mesin dicatat tanpa menyertakan informasi nomor
BPKB, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi,

c. Terdapat Aset Tetap – Peralatan dan Mesin sebesar Rp22.394.332.159,00 pada
Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H.M. Rabain yang tidak diketahui keberadaannya,

d. Terdapat Aset Tetap – Peralatan dan Mesin sebanyak 447 unit sebesar
Rp1.874.976.245,00 yang tidak dapat dimanfaatkan atau rusak berat; Ali Sopyan mempertanyakan dimana bangkai 447 unit mesin tersebut apa saja jenis mesin nya….?

e. Terdapat Aset Tetap – Peralatan dan Mesin sebanyak 31 unit sebesar
Rp310.073.380,70 berupa laptop yang belum dikembalikan oleh mantan
Anggota DPRD; kabupaten muara Enim kecolongan 31 unit Leptop di gondol gerombolan Bangsat,

f. Terdapat Aset Tetap – Peralatan dan Mesin sebanyak 22 unit sebesar
Rp160.497.000,00 yang masih dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak lagi
meminjam,

g. Terdapat Aset Tetap – Gedung dan Bangunan sebanyak 166 unit sebesar
Rp57.588.003.860,06 dan Aset Tetap – Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebanyak
496 unit sebesar Rp613.522.285.419,50 merupakan capital expenditure yang
belum diatribusikan ke aset induknya;
h. Terdapat Aset Tetap – Gedung dan Bangunan sebanyak 11 unit sebesar
35.741.818.512,00 dan Aset Tetap – Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebanyak 12
unit sebesar Rp3.367.838.500,00 yang secara substansi bukan merupakan aset
milik pemerintah daerah,

i. Aset Tetap – Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, serta Jalan,
Jaringan, dan Irigasi yang merupakan Aset Personel, Peralatan, Pembiayaan,
dan Dokumentasi (P3D) belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim
agar memerintahkan,

a. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Aset untuk berkoordinasi dengan Kepala SKPD terkait untuk:

Memproses usulan penyerahan aset P3D Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan sebanyak 36 unit sebesar Rp3.154.514.612,00 yang masih dicatat
sebagai Aset Tetap, serta penyerahan aset sebanyak 26 unit sebesar Rp39.109.657.012, yang secara substansi bukan merupakan aset milik Pemerintah Daerah;

2) Menginstruksikan masing-masing Pengurus Barang untuk:
a) Melengkapi informasi terkait:
(1)Lokasi persil tanah yang dicatat dalam KIB A sebanyak 17 bidang
sebesar Rp5.730.266.858,00;
(2)Luasan persil tanah yang dicatat dalam KIB A sebanyak empat bidang
sebesar Rp1.187.344.800,00;

(3) Sertifikat hak atas tanah atas persil tanah yang dicatat dalam KIB A
sebanyak 718 bidang sebesar Rp998.252.105.259,93; dan
(4) Nomor BPKB, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi atas
unit kendaraan yang dicatat dalam KIB B sebanyak 152 unit sebesar
Rp34.429.566.819,00;

b) Mengatribusikan capital expenditure yang masih dicatat sebagai aset
tersendiri ke aset induknya, yaitu:
(1)Gedung dan Bangunan sebanyak 166 unit sebesar Rp57.588.003.860,06; dan
(2)Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebanyak 496 unit sebesar Rp613.522.285.419,50;

c) Mengusulkan penghapusan unit Peralatan dan Mesin yang tidak dapat
lagi dimanfaatkan.

bluee5

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!