Muara Enim, beritapemberantaskorupsi.com, Pembayaran TPP Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja
Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah TA 2023
pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 08/LHP/XVIII.PLG/01/2024
tanggal 15 Januari 2024, BPK mengungkapkan permasalahan sebagai berikut.
a. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebesar
Rp150.034.100,00 Tidak Sesuai Ketentuan
Pemeriksaan atas realisasi Belanja Pegawai per 31 Oktober 2023 sebesar
Rp1.201.871.328.172,28 menunjukkan permasalahan pada delapan SKPD BPKSumsel_01/07/2024/236/WRC/DIV II/Sumsel/VI/2024/Zainal Airifin Hulap_WRC-PANRI
sebagai berikut.Pembayaran Tunjangan Umum dan/atau Tunjangan Fungsional Kepada
Pegawai yang Tugas Belajar Setelah Bulan Keenam Sebesar
Rp10.950.000,00;
2) Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN terhadap Pegawai Mutasi Keluar,
Pensiun, dan Meninggal Dunia Sebesar Rp112.456.700,00;
3) Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN termasuk THR dan Gaji 13 terhadap
Pegawai Hukuman Disiplin Sebesar Rp24.455.400,00; dan
4) Pembayaran Tunjangan Fungsional terhadap Pegawai yang Menjalani Cuti
Besar Sebesar Rp2.172.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan
Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil,
pada Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3);
2) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan
Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, pada Lampiran I Bagian IV angka 1 dan
2;
3) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan
Jabatan Struktural, pada Lampiran II Bagian III angka 1 dan 2;
4) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan
Jabatan Fungsional pada Lampiran, Bagian III angka 1 dan 2; dan
5) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7
Tahun 2021 pada Lampiran, Bagian III huruf B angka 11 dan 12.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Gaji dan
Tunjangan ASN terhadap pegawai yang tugas belajar, mutasi keluar, pensiun,
meninggal dunia, hukuman disiplin, dan cuti besar sebesar Rp150.034.100,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah masing-
masing SKPD tidak melakukan verifikasi daftar gaji pegawai ke database
pegawai pada Subbagian Umum dan Kepegawaian masing-masing SKPD
sebelum mengajukan pembayaran gaji pegawai ke BPKAD.
Saat penyusunan LHP terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar
Rp129.054.500,00 yang terdiri dari pengembalian sebelum 31 Desember 2023
sebesar Rp127.247.500,00 dan pengembalian setelah tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp1.807.000,00, sehingga masih terdapat sisa kelebihan
pembayaran sebesar Rp20.979.600,00 yang belum ditindaklanjuti. Atas
pengembalian sebelum 31 Desember 2023 telah dilakukan pengurangan
Belanja Pegawai, sehingga masih terdapat lebih saji Belanja Pegawai tahun
2023 sebesar Rp22.786.600,00 (Rp1.807.000,00 + Rp20.979.600,00)

Ali Sopyan

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!