Palembang,beritapemberantaskorupsi.com, Kekurangan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sebesar ,Rp708.935.200,00 dan Pendapatan Bunga Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor Sebesar Rp521.580.272,02 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp4.001.707.595.934,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp4.461.152.465.008,25 atau 111,48% dari anggaran.
Diantara realisasi pendapatan tersebut merupakan realisasi Pendapatan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1.507.131.069.658,25.
PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pemungutan
PBBKB dilakukan dengan sistem self assesment yaitu sistem pemungutan pajak yang
memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk mengurus segala
urusan perpajakannya secara mandiri mulai dari menghitung, menyetorkan, dan
melaporkan sendiri pajak terutang.
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang
ditetapkan sebagai Wajib Pungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran
barang (Delivery Order/DO). Wajib Pungut berkewajiban untuk menyampaikan data
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap tanggal 5 bulan berikutnya. SPTPD
tersebut berisi volume penjualan bahan bakar, lokasi penjualan bahan bakar, sektor
pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah PBBKB yang akan disetor, dan
koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai data pendukung.
Hasil pemeriksaan dokumen SPTPD, Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), invoice, dan
bukti setor pada delapan perusahaan sebagai Wajib Pungut PBBKB diketahui
permasalahan sebagai berikut.
a. PBBKB yang Telah Dipungut Tetapi Belum Disetorkan oleh Dua Wajib
Pungut ke Kas Daerah sebesar Rp708.935.200,00
Hasil pemeriksaan dokumen berupa data penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)
pada PT CPE untuk masa pajak bulan Januari 2021 s.d. Februari 2022, PT CPE
telah memungut PBBKB tetapi belum menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp704.995.200,00.
Berdasarkan kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengirimkan
Surat kepada PT CPE dengan rincian sebagai berikut.Surat tagihan Pajak Daerah PBBKB untuk bulan Januari – September 2021
dan bulan Januari – Februari 2022 Nomor 973/II/000919/Penda tanggal 26
Agustus 2022; dan
2) Surat Teguran I Nomor 001343/II/ST/PENDA tanggal 22 Desember 2022.
Atas surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PT CPE.
Selain itu, PT SIn pada masa pajak bulan Mei 2022 telah memungut PBBKB
berdasarkan dokumen SPTPD sebesar Rp76.393.750,00, tetapi baru menyetorkan
ke Kas Daerah sebesar Rp72.453.750,00, sehingga terdapat PBBKB yang belum
disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.940.000,00.
Dengan demikian, PBBKB yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp708.935.200,00 (Rp704.995.200,00 + Rp3.940.000,00). Rincian pada
Lampiran 1. b. Keterlambatan Penyetoran PBBKB oleh Wajib Pungut Belum Dikenakan
Bunga Sebesar Rp521.580.272,02
Hasil pengujian data penjualan yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan
diketahui terdapat keterlambatan penyetoran PBBKB yang telah dipungut. Atas
keterlambatan tersebut, belum dikenakan dan belum ditagihkan bunga
keterlambatan penyetoran kepada masing-masing Wajib Pungut sebesar
Rp521.580.272,02, dengan rincian per masing-masing perusahaan terdapat pada
tabel berikut.
Ali Sopyan