Lubuklinggau

Novi Binti A.Gani Warga Desa Lubuk Mas, kec. Rawas Ulu kab. Musi Rawas Utara. sebagai terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Adenan 34 warga desa lubuk mas, divonis 14 bulan penjara.

Vonis tersebut 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula Novi dituntut jaksa penuntut umum 20 bulan penjara.

Alhamdulillah pada sidang keputusan Senin 21 Oktober 2024 kelien saya Novi dijatuhkan oleh majelis hakim 14 bulan kurungan penjara potong masa tahanan ,hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Dian Burlian SH, MA. yang dikenal sebagai Pengacaranya Wong cilik tempat didepan kejaksaan kata Lubuklinggau 25 Oktober 2024.

“Kedatangan saya hari ini ke-kejaksaan Lubuklinggau untuk eksekusi keputusan hakim terhadap kelien saya saudari Novi. Binti Agani sebagai terdakwa penyiraman Air keras terhadap korban Adenan warga Desa Lubuk Mas beberapa bulan yang lalu,”ujar pengacara wong cilik.

Awalnya saya dan rekan-rekan Ptner blum menerima putusan tersebut, masih Pikir-pikir apakah terimah atau naik banding Namun setelah saya berkoordinasi kepada terdakwa dan pihak keluarganya dan rekan – rekan pengacara wong cilik, akhirnya kami sepakat untuk menerima putusan tersebut dengan ikhlas artinya tidak ada upaya hukum lain lagi, Karena suda mempunyai kekuatan hukum tetap,” sampai Bang Dian.

Walaupun demikian bukan berarti perjuangan Kita Membela Novi, binti A. Gani. sudah berakhir.

Memang upaya hukum, tidak ada lagi, tetapi kami akan mengupayakan Upaya lain seperti PB, CB Atau CMB. Untuk meringankan beban ibu Novi,”tutup Dian Burlian.(Tim: BPK)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!