KUNINGAN, beritapemberantaskorupsi.com – Polemik penjualan tanah Bengkok di Desa Bunder, Kecamatan Cidahu, terus menjadi sorotan publik. Dalam mediasi yang digelar di Aula Kecamatan Cidahu pada Senin (7/10/2024), masyarakat Desa Bunder secara tegas mendesak pihak pengembang perumahan, PT. Artha Bhakti Mulya, untuk bertanggung jawab atas transaksi tanah yang dinilai warga ilegal.
Salah satu perwakilan warga dalam mediasi tersebut menyoroti tindakan gegabah yang menyebabkan tanah Bengkok, sebagai aset Desa Bunder, berpindah kepemilikan kepada pengembang tanpa sepengetahuan warga.
Sehingga Warga meminta agar pemerintahan Desa Bunder lebih preventif. dimana Kejadian penjualan tanah bengkok desa terjadi tanpa diketahui oleh Kepala Desa Bunder. ” Bagaimana tanah Bengkok desa kami bisa dimiliki oleh pihak pengembang,” ujar perwakilan warga.
Lebih jauh Warga juga mempertanyakan bagaimana proses transaksi ini bisa terjadi dan warga ingin mengetahuisiapa saja pihak yang terlibat dalam penjualan tanah bengkok desa bunder tersebut kepada pengembang.
“Siapa yang sebenarnya menjual tanah ini? Kami tidak yakin jika pihak pengembang perumahan tidak mengetahui status tanah tersebut, jika memang pihak pengembang perumahan sudah berpengalaman membangun di berbagai tempat seharusnya lebih paham ” kata warga, merujuk pada pernyataan Pak Budi Santoso yang merupakan perwakilan perusahaan perumahan.
“Aset desa kami tercatat dengan baik, dan masih ada saksi hidup yang mengetahui batas aset tanah desa kami. pihak pengembang perumahan seharusnya lebih tahu dan berhati-hati sebelum membeli lahan,” tambahnya.
Selain itu, warga juga menyoroti pernyataan PJ Camat Cidahu, Solihin, yang menyatakan bahwa pembayaran untuk tanah tersebut telah dilakukan secara tunai, sehingga di pertanyakan oleh warga bagaiman mekanisme dan legalitas transaksi penjualan tanah bengkok desa tersebut, karena warga menganggap transaksi itu tidak sah dan Ilegal.
“Jika benar pembayaran dilakukan secara tunai, lalu siapa yang menjual dan siapa saja yang terlibat dalam transaksi ini? Ini jelas merupakan penjualan yang tidak sah dan ilegal,” tambah perwakilan warga.
Warga juga menyampaikan keluhan terkait kurangnya respons dari Kepala Desa Bunder, Warman, dalam menangani masalah tanah bengkok desa. Meski Warman mengaku tidak mengetahui masalah ini sejak awal, warga menilai seharusnya ada tindakan preventif dari pemerintah desa ketika muncul tanda-tanda masalah.
Dalam media tersebut warga juga menyampaikan bahwa inisiatif untuk mengungkap kasus ini berasal dari masyarakat Desa Bunder sendiri. “Masalah penjualan tanah kas Bengkok ini muncul atas inisiatif kami kami masyarakat Desa Bunder,” betul tidak ?betul. Seru seluruh warga yang hadir di Aula Kecamatan Cidahu.
“Jangan sampai ketika sudah diketahui dan menjadi permasalahan, pihak-pihak terkait dengan gampangnya menyatakan akan mengembalikan tanah hanya untuk menghindari masalah hukum atas tindakan mereka yang mengambil hak tanah Bengkok desa kami. Hal itu sangat disayangkan,” tambah perwakilan warga
Masyarakat Desa Bunder berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan pihak yang terlibat dalam penjualan ilegal tanah Bengkok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka menekankan bahwa pengembalian tanah bukan hanya sebagai upaya untuk menghindari masalah, tetapi juga sebagai bentuk yang harus di pertanggung jawabkan.
( Ka BIRO – GUNTUR )