Penukal Abab Lematang Ilir, beritapemberantaskorupsi.com, Kelebihan Pembayaran dan Sanksi yang Belum Dikenakan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Talang Tumbur – Pasar Bhayangkara (Lanjutan) yang Telah Diputus Kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Talang Tumbur-Pasar Bhayangkara (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV SJK sesuai kontrak Nomor 094/240/KPA.01/PJTTPB/X/2023
tanggal 24 Oktober 2023 sebesar Rp9.801.311.000,00 dengan jangka waktu
pelaksanaan selama 60 hari kalender terhitung tanggal 24 Oktober s.d. 22 Desember
2023. Selama pelaksanaan, kontrak mengalami satu kali adendum dengan Nomor
094/240/KPA.01/ADD.01/PJTTPB/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 terkait tambah
kurang volume pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.
Realisasi pembayaran sebesar Rp2.940.393.300,00 atau 30% dari nilai kontrak sesuai
SP2D Nomor 05008/SP2D/1-03.1-04.0-00.1.0.0/LS/2023 tanggal 13 November 2023.
Sampai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir, rekanan pelaksana tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan. Sehubungan dengan hal tersebut, KPA telah
melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor
094/1336/KPA.01/PJTTPB/DPUTR/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan
progres fisik sebesar 23,98% atau rekanan seharusnya dibayar sebesar
Rp2.350.354.377,80 (23,98% x Rp9.801.311.000,00)
Menindaklanjuti pemutusan kontrak tersebut, KPA telah melakukan klaim atas
Jaminan Uang Muka Nomor SBJS 2023 2.12 01 9099 sebesar Rp2.940.393.300,00
dan Jaminan Pelaksanaan Nomor SBJB 2023 2.12 01 8840 sebesar Rp490.065.550,00
kepada PT PKDP. Pada tanggal 8 Maret 2024 jaminan pelaksanaan sebesar
Rp490.065.550,00 telah disetor ke kas daerah dan uang muka baru sebesar
Rp177.011.676,66 disetor ke kas daerah tanggal 19 April 2024, masih terdapat sisa
uang muka sebesar Rp413.027.245,54 (Rp2.940.393.300,00- Rp2.350.354.377,80 –
Rp177.011.676,66)
Berdasarkan pemeriksaan fisik atas pekerjaan perkerasan beton yang terpasang pada
tanggal 5 Februari 2024 yang dihadiri oleh KPA, PPTK, Pengawas Lapangan,
Penyedia dan Inspektorat, serta analisis dokumen dan pengujian kualitas atas beton
terpasang di laboratorium Universitas Bandar Lampung menunjukkan terdapat
kekurangan volume pekerjaan perkerasan beton sebesar Rp492.125.736,40. Perhitungan tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor
07.R/BAPF/INTERIM PALI 2023/02/2024 tanggal 5 Februari 2024 dan telah
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik Nomor 08.AO/BAHPF/LKPD
PALI 2023/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa
Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak,
kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu
penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia pada Lampiran II Point 7.13 menyatakan bahwa penyedia mengajukan
permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai
Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak
boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
c. Syarat-Syarat Khusus Kontrak B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya
kontrak Point 44.2 menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan
pada masa pelaksanaan karena kesalahan penyedia, maka:
1) Jaminan pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak;
2) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka terlebih
dahulu dicairkan;
3) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
4) Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Lebih saji atas Belanja Modal pada LRA dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan
perkerasan beton sebesar Rp492.125.736,40;
b. Sisa uang muka sebesar Rp413.027.245,54 belum disetor ke kas daerah dan
rekanan belum dimasukan dalam daftar hitam (black list).
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang belum optimal dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. KPA belum mengenakan sanksi pemutusan kontrak sebagaimana tercantum dalam kontrak
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
menyatakan dan meminta pertimbangan atas pelaksanaan uji mutu karena tidak
tertuang di dalam unsur–unsur dan tahapan dalam pembentukan kontrak, serta
penyedia tidak menandatangani berita acara hasil perhitungan.
Atas tanggapan tersebut, BPK tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa
sesuai penyataan KPA pelaksanaan pekerjaan berpedoman dengan Spesifikasi Teknis
Tahun 2018 Revisi 2. Sehingga pihak penyedia dalam pelaksanaan wajib berpedoman
dengan spesifikasi teknis tersebut, rekanan tidak menandatangani berita acara hasil
perhitungan dengan alasan mau berdiskusi terlebih dahulu dengan pemilik perusahaan
namun sampai selesainya pemeriksaan tidak datang kembali untuk menyampaikan
keberatan atau kesalahan perhitungan. Walaupun rekanan tidak menandatangani hasil
perhitungan namun KPA dan PPTK terkait menandatangani berita acara hasil
perhitungan.
Ali Sopyan