Baturaja,
Mengingat marak nya penyalahgunaan Anggaran DD/ADD di desa-desa, uang Negara yang seharus nya utk pembangunan infrastruktur ,peningkatan prekonomian agar tercipta kesejahteraan masyarakat desa.
Tetapi kenyataan nya masih banyak di temui Dana Desa hanya untuk kemakmuran dan kesejahteraan kepala desa dan antek -antek nya saja.
Besarkan hal tersebut diatas, sesuai dengan tugas dan tupoksi lembaga masyarakat, LSM untuk terus melakukan kontrol sosial, pengawasan evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara, ” Baik Desa Instansi-instansi Pemerintah lainnya.
Sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPRI No 8 Tahun 2001, Undang-undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang No 71 Tahun 2000.
Tata cara pelaksanaan pran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.
Jadi jelas undang-undang memberikan kesempatan kepada LSM bahkan seluruh masyarakat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan control, evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara secara usus terhadap desa.
Karena kami dari masyarakat dapat melaporkan terkait kegiatan di desa Guna Makmur Kecamatan Semidang Aji kabupaten OKU., Kegiatan yang menggunakan Dana Desa (DD )Tahun Anggaran 2023
Berdasar laporan masyarat dan laporan pengunaan Anggaran desa inilah LSM KCBI pada14/8/2024 dgn Surat No: 272/KL/KCBI/VIII/2024 mengklarifikasi beberapa kegiatan di antara nya kegiatan dana desa tahun anggaran 2023,”Di bawah ini.
1: Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ0/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 22.000.0000
2: Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 28.480.210
3: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
Jalan Desa (Pembanguan Jalan Lingkar Desa (530 x 3 x 0,15 M))
Rp 402.555.000
4: Pemberdayaan Masyarakat Desa
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Adanya Kegiatan Peningkatan Produksi Ternak Sapi)
Rp 145.874.600
5: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Penanggulangan Bencana(Kegiatan Operasional Kegiatan Karhutla)
Rp 10.560.000
“Karena tidak ada jawaban dari kades Guna Makmur Imran Doni maka konfirmasi ke Camat semidang Aji,” Desa guna makmur sudah coba konfirmasi ke kades tp blm ada respon. Kalu ada perkembangan kele aku kabari”,ujar camat Melalui WhatsApp (WA).
Karena tidak ada respon dari kepala Desa Guna Makmur maka kami dari LSM KCBI Melaporkan Kepala Desa Guna Makmur Kecamatan Semidang Aji Di Kejaksaan Negeri OKU dengan nomor surat: 270/Lapdu/KCBI/IX/ Selasa. (17/9/2024).
“Diduga tidak transparan dalam mengunakan Uang Negara (Bukan Uang warisan) kuat dugaan pelaksanaan kegiatan dana desa tahun 2023 terindikasi sarat dengan KKN, Dan kami meminta untuk Kepala Kejaksaan Negeri OKU, untuk menindak lanjuti laporan dari LSM KCBI, “Ujar Sekretaris KCBI Alis Kelana.*(Tim)