Musi Rawas Utara (Muratara)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan, ssegerah Laporkan ke Bawaslu jika di temukan oknum Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, BPD, ASN, POLRI dan TNI yang ikut-ikutan berpolitik praktis alias tidak netral.

Bawaslu akan memproses dan melakukan penindakan bagi oknum ASN, POLRI dan TNI yang terindikasi tidak netral selama tahapan pemilu.

Hairul Alamsyah Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara mengatakan,” Bilah di temukan para Kepala Desa (Kades), Perangkatnya dan ASN lainnya, melakukan kegiatan yang di larang oleh perundang-undangan, misalkan melakukan politik praktis, silahkan di laporkan pada PKD, Panwascam dan Bawaslu.

Sesuai Regulasinya yang diatur dalam pasal 280, 282 dan 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dan dijelaskan juga dalam pasal 494 UU No 7 tahun 2017. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

“sebelumnya Bawaslu Muratara yang telah mengeluarkan Imbauan pada tanggal 15 Juni tahun 2024, nomor: 041/PM.00.02/K.SS.07/06/2024. Perihal: Imbauan Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI,

Yang di tujukan kepada Sekda Kabupaten Muratara, Dandim 0406 Lubuk Linggau, dan Polres Muratara, semua sudah di jelaskan dalam imbauan tersebut, selanjutnya pelajari UUD Pilkada, pelajari UUD nomor 10 tahun 2016 dan UUD lainnya.”ungkap ia.

Lanjut Ketua Bawaslu, mengenai bagaimana mana cara pelaporan bilah di temukan para Kades, ASN, TNI dan Polri melakukan Pelanggaran pemilu, laporkan pada PKD, Panwascam atau langsung ke Bawaslu, insyaallah akan kami proses.

Namun sebelumnya tentu akan di lakukan penelusuran kebenarannya, dan pengkajian-pengkajian secara hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap pelanggar undang-undang pasti ada sanksi, sebagai warga yang baik kita harus taat hukum, mari kita ciptakan suasana demokrasi yang bersih, kita wariskan pada anak cucu kita contoh berpolitik yang santun.”tutup ia. (Tim: BPK)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!