SUBANG[BPK.COM].

SUBANG[BPK.COM].Galian Tanah Merah di tutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Kamis 5/09/2024.
Menurut info yg di himpun penutupan galian c (kuari tanah merah ) yang berlokasi di salah satu dusun di desa parapatan kecamatan purwadadi di tutup sementara.

Penutupan dilakukan dengan cara persuasif yang mana menurut sumber keterangan dari narasumber dilapangan berlangsung sedikit alot dan panjang, namun pada ahirnya tercipta sebuah kesepakatan jika lokasi kerukan tanah merah tersebut dihentikan untuk sementara waktu hingga batas waktu yang tidak di tentukan.

Menurut keterangan yang terhimpun dilapangan dan juga informasi dari pimpinan Tugas yang di hubungi, jika pelaksana dari kegiatan ini, yang memimpin yakni Kasat Pol PP yang menunjuk pada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Polisi Pamong Praja Sat-Pol PP Kabupaten Subang.
Pola Kegiatan yang dilakukan dalam penindakan Upaya penutupan ini berjalan secara kondusif aman terkendali, sesuai dengan apa yang pimpinan perintahkan.

“Alhamdulillah kegiatan ini sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan hingga berjalan lancar dan tidak terjadi hal hal yg bersipat gesekan hingga keadaan terkendali dan situasi kondusif.”
Di singgung mengenai penyegelan ini sampai kapan ?, kondisi ini bersifat sementara sampai pihak perusahaan dapat menunjukan bukti surat/legalitas resmi.
Adapun untuk penempuhan izin lokasi galian seperti ini, pengeluaran surat izinnya dari Pemerintah Provinsi, intasi terkait ditingkat kabupaten subang termasuk kami ( PoL PP) hanya sebatas memberikan rekomendasi.

Ada yang tak biasa dari penutupan lokasi galian C yang dilakukan ini, tanpa sangkaan dan di luar dugaan jika pemasangan kertas edaran segel himbauan, di tempel pada salah satu pohon dengan cara di paku, hal ini seakan menarik dan tak luput dari mata kamera yang didapatkan dari lapangan. Sungguh ini terjadi. Alangkah ironisnya , dari pemasangan segel yang di pasang dan di pampang di area lokasi, mengedapankan aturan daerah, akan tetapi di lain sisi melanggar aturan K-3 yang selama ini selalu di gaungkan oleh aktivis para pencinta hutan jika mana kita sebagai warga masyarakat, secara sadar selalu diingatkan juga diberikan pemahaman secara edukasi agar jangan meluakai/Sakiti pepohonan, hindari perilaku menancapkan paku pada Pohon.agar tidak menganggu urat tumbuh kembangannya pepohan tersebut.

“Sungguh ini sangat mencengangkan karena kertas segel yang di pasang melekat pada sebuah pohon dengan cara di paku, sungguh ironis larangan/himbaun itu terabaikan, hingga perbuatan melukai pepohonan itu terjadi.” (Rahmat H.K).

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!