Muratara/Llg – Mediasi merupakan fase yang perlu untuk kita lalui terlebih dahulu. Tahapan mediasi ini adalah upaya perundingan yang bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat sengketa.

Tujuannya ialah untuk mendiskusikan permasalahan yang ada dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Dari proses diskusi tersebut diharapakan akan menemukan titik terang dan masalah pun bisa selesai dengan jalur musyawarah.

Buntut dari Aksi Dami yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tenaga Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal (GKL) pada hari Selasa 6 Agustus 2024 di wilayah Perusahan Pabrik Sawit PT Agro Muara Rupit (AMR) WEST dengan tuntutan, masalah lahan yang diduga diserobot oleh PT AMR WEST, Tenaga Kerja, dan pengangkutan hasil pengelolaan pabrik CPO, KARNEL dan Limbah berlanjut dengan mediasi (musyawarah) 8 Agustus 2024.

Mediasi dilaksanakan tempat di Kopi Jhon Luluklinggau yang dihadiri puluhan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Tenaga Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal (GKL) dan dihadiri oleh Para petinggi – petinggi PT Agro Muara Rupit (AMR) juga dihadiri oleh pihak kepolisian Resor Muratara, telah menemukan kesepakatan sebagai yang tertuang didalam Notulen Rapat Musyawarah.

Notulen Rapat Musyawarah:
Antar PT AMR dengan Alias Masyarakat Peduli Tenaga Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal (GKL) Kecamatan Rawas ulu kabupaten Musi Rawas Utara, Desa Remban Dan Sekitarnya sebagai berikut:

  1. Bahwa kedepan penerimaan calon tenaga kerja pada Perusahaan (AMR) dan Desa Ring satu, Rantau Kadam, Desa Lubuk Kemang, Desa Sungai Kijang, Desa Sungai Lanang, Remban apabila yang 1 (satu) tidak masuk maka akan diteruskan dengan desa ring (2) dua dan seterusnya
  2. Bahwa apabila ada lahan-lahan yang bermasalah Perusahan menyedia untuk dilakukan mediasi di kantor perusahaan AMR sebelum keranah hukum.
  3. Bahwa Aliansi Masyarakat Peduli Tenaga Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal (GKL) untuk dilibatkan dalam pengangkutan CPO KARNEL dan Limbah, setelah kontrak yang Sa’at ini berjalan seleksi dengan (kapasitas 3000 ton) dengan masa kerja 1 bulan kedepan terbilang sejak tanggal 8 Agustus 2014 S/d tanggal 8 September 2024.

Notulen disepakati dan ditandatangani oleh semua peserta yang hadir.

(Tim:BPK)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!