MUSI BANYUASIN – Terbakarnya kembali sumur minyak ilegal yang berlokasi diareal rawa Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu (21/7/2024), diduga akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aluran minyak ke seller atau bak penampungan sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo secara tegas meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen agar tidak memperparah kerusakan lingkungan dan bertambahnya kerugian negara.

“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli dibidangnya,” ujarnya.

“Jelas diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pihak pihak terkait dalam penanganannya, Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan himbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono mengatakan telah terjadi kebocoran tutup valve dan pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk diambil minyaknya. Semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat.,” ujarnya.

“Masyarakat beramai ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya. Masyarakat mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas,” lanjutnya.

Sejatinya, pasca kejadian kebakaran beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan.

“Namun pada pada Minggu dini hari, terjadi kembali kebocoran hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban. Kami dari polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan himbauan, melarang masyarakat yang mengambil miny,” Tutupnya)

(Jurnalis: Saroni)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!