Kuningan, BPK. Com, 19/07/2024 14:53 Wib

Kantor hukum Ratu Adil selalu kantor hukum yang di berikan kuasa oleh Taska selalu kuwu di desa jabranti.

Taska adalah orang yang telah menjadi korban penipuan proyek fiktif oleh atas nama Ajo dan Cs dan telah di laporkan kasusnya ke polres kuningan dengan nomor LP./B/231/X/2022/JBR/RES KNG dan bahkan menurut keterangan Taska bahwa yang bersangkutan pun telah di mintai uang oleh oknum polisi yang menangani kasusnya namun sampai saat kasusnya di laporkan hingga sekarang mangkrak tidak ada kejelasan.

Ketua cabang kantor hukum Ratu Adil Kuningan Sukendar. SH sangat menyayangkan atas penanganan pelaporan di polres kuningan yang di tangani oleh unit tipiter karena pasalnya sampai berita ini di lansir masih belum jelas penanganannya.

Sambung Sukendar. SH saya sudah layangkan surat ke Kapolres kuningan agar menjadi perhatian dan sekaligus untuk menjadi atensi bahwa ada korban penipuan proyek fiktip atas nama Taska seorang kuwu di desa jabranti kec. Karangkancana yang kemudian membuat laporan polisi dan sampai saat ini penanganan kasus nya tidak jelas dan tidak berujung, maka saya meminta Kapolres kuningan untuk seius menyikapi surat yang saya layangkan serta untuk melanjutkan kasus yang mangkrak yang telah di laporkan oleh pelapor atas nama Taska yang kebetulan klien kami di kantor hukum Ratu Adil.

Karena saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum di polres kuningan Presisi dan tegak lurus. Pungkas Sukendar. SH. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!