Lahat, BPK.com

Menindaklanjuti Pemberitaan sebelumnya yang berjudul ” JALAN USAHA TANI TENGAH SAWAH DD TA 2024 DESA BANDUNG AGUNG PAGUN LAHAT DIDUGA DIKERJAKAN ASAL JADI TERINDIKASI LADANG KORUPSI PJS KADES DAN PERANGKAT”
Pembangunan infrastruktur jalan desa adalah upaya pemerintah dan masyarakat untuk membangun, merawat, dan meningkatkan jaringan jalan di wilayah pedesaan.Pembangunan infrastruktur di desa mendorong pertumbuhan ekonomi dengan membuka akses terhadap masyarakat yang lebih luas. Jalan yang baik memudahkan petani mengangkut hasil panen ke Desa sampai kota.Program pemerintah Kabupaten kota Provinsi sampai kepusat untuk menunjang perekonomian, memberantas kemiskinan dengan mengucurkan dana miliaran rupiah demi mensejahterakan rakyat, seperti halnya dana desa untuk membangun instrastruktur maupun pasilitas umum untuk kesejahteraan seluruh masyarakat desa bukan dijadikan ajang korupsi oknum-oknum kades dan oknum-oknum Pjs Kades serta perangkat desa seperti halnya keluhan masyarakat Desa Bandung Agung kecamatan Pagar gunung Kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan Rehab jalan Usaha Tani ditengah sawah terindikasi dikerjakan asal-asalan , diduga kuat hanya menguntungkan Pjs Kades dan Perangkat beserta Segelintir masyarakat.

AHMAD SAMSUL BAHRI, SH. MM Pjs Kades Bandung Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi tindak lanjut Pemberitaan Via WhatAppss 14-07-2024 nomor 0852-6744-XXXX Sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban bahkan memblokir Nomor WhatApss media ini.

Elsye Hartuti,S,STP.MM Camata Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi Via 15-07-2024 WhatApss Nomor 0812-7344-XXXX menjawab Terima kasih atas informasinya melalui pemberitaan terkait pembangunan JUT di desa bandung agung, yg bersumber dari DD tahun 2024, dalam hal ini kami pemerintah kecamatan akan melakukan monitoring dan evaluasi ke desa bandung agung terhadap realisasi pelaksanaan DD tahap 1 termasuk pembangunan JUT tersebut,sebelum melaksanakan monev, kami akan menyurati BPD dulu, Krn BPD adalah salah satu lembaga pengawasan yg berada di desa, pemerintah kecamatan hanya mempunyai kewenangan memonitoring, sesuai dgn fakta dilapangan terhadap pembangunan JUT tersebut, akan kami tuangkan dalam berita acara dan menjadi bahan kami utk yg selanjutnya ada atau tdknya indikasi penyelewengan terhadap pembangunan jalan tersebut, kewenangan mengauditnya ada di inspektorat.


“TEAM

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!