Cirebon,BPK. com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,akan menindak lanjuti dan mengusut tuntas adanya laporan masyarakat dugaan tindak pidana Korupsi tukar guling tanah kas desa pengarengan seluas 36,367 m2, bukan untuk kepentinga umum melainkan untuk kepentingan perusahaan swasta Pt.Huachang Indonesia Techenology,akan dipergunakan untuk Pabrik Kulit Sintesis,Pabrik Resin poliuretan dan pewarna
Laporan masyarakat tanggal 24 juni 2024 sudah diterima oleh kejari kabupaten cirebon,dalam laporannya adanya dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa yang harganya tidak wajar dibawah harga pasaran dan Njop.
” kami selaku Kajari kabupaten Cirebon,telah menerima laporan dari masyarakat desa pengarengan adanya dugaan korupsi tukar guling kas desa yang diduga dilakukan oleh kuwu/kepala desa pengarengan terkait masalah harga yang tidak wajar, laporan masyarakat tersebut akan kami tindak lanjuti dan mengusutnya sampai tuntas,”tegas Dr. Yudhi kurniawan SH.,MH.kepala kejaksaan Negeri kabupaten cirebon kepada awak media rajawali News.
” kami kejari kabupaten cirebon,akan memanggil terlapor(kuwu/kades pengarengan)dan para saksi-saksi untuk dimintai keterangannya adanya duggaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut,pungkas Kajari kabupaten cirebon dengan tegas kepada awak media.
Masyarakat pengarengan(pelapor),mengapresiasi kejari kabupaten cirebon yang akan menindaklanjuti dan mengusut tuntas adanya laporan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa.” Kami selaku masyarakat desa pengarengan sangat mengapresiasi sekali pernyataan kajari kabupaten cirebon yang akan menindak lajuti laporan kami dan mengusut tuntas dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa pengarengan yang diduga dilakukan oleh Carsadi kuwu/Kades Pengarengan,semoga penegakan hukum dikabupaten Cirebon Berjalan Obyektip apa yang kami harapkan,tutur pungkas supriyanto.( Tim )