Jakarta,BPK.com, Rutan Kelas I Jakarta Pusat komitmen memberikan pelayanan publik yang humanis dan berbasis Hak Asasi Manusia. Penyediaan jalur khusus untuk kelompok rentan merupakan salah satu bentuk implementasi dari Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

“Kami telah menyediakan beberapa fasilitas penunjang untuk memberikan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia seperti jalur khusus kelompok rentan, ruang laktasi untuk ibu menyusui, serta arena bermain anak di Ruang Pelayanan Kunjungan. Tidak hanya itu Kami juga menegaskan kepada seluruh jajaran agar memberikan pelayanan publik yang humanis supaya setiap penerima layanan merasa puas,” ujar Fauzi Harahap, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Pemberian layanan berbasis HAM di Rutan Kelas I Jakarta Pusat mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang tersebut tertulis pemberian layanan harus memprioritaskan layanan kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui, serta anak-anak.

“Semoga seluruh jajaran Rutan Kelas I Jakarta Pusat dapat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat dan mewujudkan Rutan Kelas I Jakarta Pusat menjadi Zona Bahagia seperti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta,” terang Fauzi Harahap

Red

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!