|Bekasi – Rabu 03/juli/2024 – miris dan menyedihkan, mungkin dua kata itu yang yang layak disematkan pada pengusaha kecil UMKM di desa, cikedokan, kec, cikarang barat, kab bekasi.
Adanya isu yang beredar di wilayah cikarng barat seperti adanya dugaan pungutan liar terhadap usaha kecil UMKM sebesar 150.000 rupiah setiap bulannya kepada ketua paguyuban BYG.
Team ivestigasi media pun mencari tau kebenaran informasi tersebut di wilayah desa cikedokan, dan nyatanya bnyak yang menjadi korban, kususnya dari pengusaha kecil umkm yang berjualan eceran di warung pinggir jalan. Team media pun mewancarai beberapa korban dari pungutan liar tersebut.
Sebut saja (w) beliau salah satu anggota paguyuban BYG yang telah bergabung selama 8 bulan lamanya, ‘saya setiap bulannya bayar iuran 150.000 pak kepada pak yogi, untuk ngasih polisi juga katanya pak, sedangkan nominal tersebut cukup besar untuk saya sebagai pedagang kecil ini pak. Ungkapnya.
“Saya orang kecil tidak tau hukum pak, saya takut, maknya saya ikut paguyuban pak yogi, biar aman pak kalau ada apa apa nanti yang ngurusin pak yogi” , ternyata semua hanya omong kosong , kami tidak ada dilindungi, maka kami menganggap uang yang dikutip oleh Yogi, hanya untuk kepentingan pribadi yogi. tegasnya .
Diangkatnya berita ini, masyarakat kecil khususnya pengusaha kecil, seperti pedagang eceran, berharap menindak tegas yang bernama Yogi, ketua paguyuban BYG yang mana paguyuban tersebut tidak memiliki badan hukum, dan yang sudah meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang eceran. tutupnya
(Tim: BPK)