PURWAKATA, (BPK).- Kasat mata yang menjadi perbincangan publik atas kejanggalan pembangunan Tajug Gede.

Ketua komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin terus bergerak melalui berbagai saluran hukum, untuk menuntaskan carut marut kasuistik Tajug Gede ini.

“Tidak mudah tentu dalam mengungkap gurita praktek KKN ini. Namun kami akan konsisten melalui proses by proses dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang nomor 28 tahun 1999, Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 merupakan pijakan Komunitas Masyarakat Purwakarta dalam konsistensi pergerakannya.

Harapan terbesar pria yang akrab disapa ZA ini, adalah terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih, bebas KKN, dan akuntable.

Surat dengan nomor : 05/V/ekt/IP/2021 tertanggal 27 Mei 2021perihal permohonan data-data terkait tender tajug gede yang ditujukan kepada Pimpinan Badan Publik yaitu Bupati Purwakarta, sampai 10 hari berlalu tidak direspon.

“Sikap Bupati ini sangat disayangkan dan ini merupakan kristalisasi sikapnya yang tidak peduli terhadap amanat UU nomor 28 Tahun 1999 yaitu membangun Purwakarta yang bersih, bebas KKN dan akuntable. Dan ini membuat kami skeptis terhadap Integritas Bupati Purwakarta terhadap kepatuhan menjalankan amanat Undang-undang,” tuturnya.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 telah terbit sebagai turunan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dan ini sebagai penguat untuk dapat menjalankan amanat Undag-undang nomor 28 Tahun 1999.

“Namun Bupati Purwakarta nampak mengabaikannya. Sayang sekali tampak fostur Bupati tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan Pemerintahan yang bersih, bebas KKN dan akuntabel,” katanya.

Zaenal Abidin menjelaskan bahwa proses ajudikasi Informasi Publik tentunya akan panjang dan menyita energi, bahkan dimungkinkan juga sampai banding dan kasasi.

ZA juga menandaskan bahwa Pasal 52 dalam UU nomor 14 Tahun 2008 memgatur  sangsi pidana bila tidak memberikan hak Informasi Publik.

“Dokumen tender Tajug Gede merupakan hak publik, sehingga dapat bersama- sama dikaji dan dianalisa sehingga dapat dipastikan apakah memang bebas KKN dan akuntabel atau sebaliknya. Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008 secara eksplisit bahwa kualifikasi dokumen tender Tajug Gede bukanlah Informasi Yang Dikecualikan,” ujarnya.

Bahkan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 secara eksplisit mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 secara terang benderang mendorong masyakat untuk mendapatkan data yang diperlukan.

Ketua KMP mendesak Bupati melalui Surat nomor 06/VI/eks/IP/2021 perihal Keberatan Atas Diabaikannya Permintaan Dokumen Tender Tajug Gede. Dan kita akan lalui proses ini sampai 30 hari kerja.

“Semoga Bupati bisa memahami dan segera menunaikan amanat Undang-undang sebagaiamana saya uraikan,” katanya.

KMP akan terus konsisten mengawal jalannya Pemerintahan yang bersih, bebas KKN, dan akuntabel. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!