Muratara – Sebanyak 82 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara dilantik oleh Bupati Muratara. Masa jabatan Kades pun berubah, dari semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Pelantikan dan pemberian Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dilaksanakan di Aula kantor BPKAD Muratara Jumat 28 Juni 2024
Dalam Sambutannya, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, menyampaikan ,”Pengukuhan dan Penyerahan (SK) Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, bahwa perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun,” ungkapnya
Bupati menekankan bahwa 8 tahun menjadi Kades harus bisa meningkatkan pelayanan ke masyarakat :
” Pertama dalam melaksanakan tugas, harus berorientasi pada hukum dan peraturan yang berlaku.
Ke dua, dalam Penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya.
Lanjutnya ke tiga, bangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.
Dan ke empat, tata kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggung jawab,” kata Devi Suhartoni.
H. Devi Suhartoni juga berharap setiap Desa dapat menggali dan meningkatkan potensi yang dimiliki desa, serta menjaga kondusifitas dan meningkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang pilkada,”tutup Bupati Muratara
(Tim:BPK)