Bekasi-Beredar berita berita dan video yang tentang Dugaan PT. Baraya Gali tanah merah tanpa izin, 20 Juli 2024

Legal Baraya (I) saat ditemui menyampaikan, “berita ini harus di luruskan, ijin yang mana yang dimaksud, dan kenapa mengarah ke UU No. 32 Tahun 2009, Tentang Lingkungan Hidup, harusnya kalau mengarah ke ijin itu kan sudah ada petunjuk yang baru yaitu PERPRES Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021.

Sebagai informasi tambahan terkait UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebutkan pada pemberitaan yang beredar telah di revisi di UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas kembali di PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tuduhan ini bagi kami adalah tuduhan yang sangat keras, belum ketemu dengan pihak kami sudah asal menduga dan lain sebagainya. PT. Baraya pastinya telah melalui proses verifikasi administrasi sebelum bisa terdaftar sebagai subkon di PT. MKC yang mengerjakan proyek PSN (Japek II)”.

“Tugas media harusnya meengklarifikasi terlebih dahulu datang ke kami silaturahmi, agar pemberitaan berimbang, dan kami bisa mengenal siapa penulisnya. Jangan asal memuat pemberitaan sebelah, terkesan copy paste dari berita lain. Bila memang tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut kami akan tempuh langkah hukum” tambahnya.

Sesuai dengan SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS, Nomor: 03/SK-DP/III/2006, Tentang KODE ETIK JURNALISTIK DEWAN PERS, Pasal 11 menyebutkan. “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”.
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

(Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!