Purwakarta, Jabar||

Berita pemberantasan korupsi.com :

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan SMA/SMKN

Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

” Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.

Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pemerintahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

Sebaliknya,SMK1N Bojong masih saja meminta uang sumbangan terhadap orangtua murid dengan landasan dari komite sekolah, dengan musyawarah dan mufakat terhadap pihak orang tua murid seolah olah menyetujui dengan perihal tersebut.

Sementara, Orang tua murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan sangat keberatan adanya modus sumbangan dengan patokan Persiswa Rp.88.000 dengan jumlah keseluruhan murid 1476 siswa dan siswi coba kalau di total uangnya sekitar Rp.129.888.000 sangat luar biasakan pak wartawan ucap orang tua murid

Sedangkan pihak kami tak bisa berbuat apa apa, untuk makan sehari hari saja sudah keteter,di tambah lagi,sumbangan tersebut ujarnya.

Lanjutnya,kami sebagai petani biasa aja, untuk demi anak bisa sekolah pendidikan,walaupun kami orang bodoh tapi kami selalu melihat di televisi,dan di handphone itukan sudah ada anggaran dari negara,kenapa masih di beban kan terhadap kami,hal ini,kami tidak berani protes karena anak kami sekolah di sana takutnya di buli,atau di jauhkan dari pihak sekolah,maklum aja kami orang tak mampu ucap orangtua tersebut.

Gabungan awak media mencoba mengkonfirmasi terhadap Kepala Sekolah tidak ada di tempat Kamis 16/05/2024.

Akhirnya,Risdiyanto Wakasek kesiswaan mau menjelaskan bahwa ada dugaan pungli Persiswa Rp.88.000 di benarkan adanya,tapi bukan pungli namanya sumbangan ucap Risdiyanto

Lanjutnya, Risdiyanto menjelaskan bahwa itu dari pihak komite rapat terhadap orang tua murid,dan pihak sekolah tidak tau ungkap Risdiyanto.

Sedangkan,dari pihak Kadis Pendidikan Provinsi dan Cabang Kadis wilayah IV,sudah survei kesekolah kami,yang sebentar lagi akan di bangun,tapi syaratnya dari pihak sekolah menyiapkan lahan dan tanah arus rata tegas Risdiyanto.

Sangat aneh dalam informasi Wakasek tersebut,dalam Pembangunan Ruang Kegiatan Siswa, Empat bangunan tidak ada anggaran dalam pelaksanaan pemerataan lahan tersebut,dan pihak ketiga hanya pembangunan saja.

Selain itu,dari anjuran cabang kadis pendidikan wilayah IV.lahan tanah harus rata ujar Risdiyanto

Saat awak media ini menanyakan terkait pihak sekolah tidak tau nominalnya, akhirnya Risdiyanto menjabarkan kembali bahwa betul ada stempel sekolah dan komite di amplop itu,bahwa kami pun juga hadir dalam rapat tersebut karena di sekolah ungkapnya Risdiyanto.

Dari hasil konfirmasi awak media dalam informasi Risdiyanto selalu berbeda yang awal tidak tau dengan nominal hanya mengetahui hanya komite saja,selingan berapa menit mengetahui nominal nya karena ada stempel sekolah dan komite.

Berdasarkan dari keterangan Risdiyanto memberikan informasi selalu berbeda,ada apa ini ?

Diminta pihak penegak hukum segera usut tuntas dugaan modus sumbangan yang sudah di tentukan nominal.

Saat berita ini di turunkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak Kepsek SMK1N Bojong,Cabang Kepala dinas Wilayah IV,Kepala Dinas pendidikan Provinsi.( Red )

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!