PURWAKARTA, (BPK).- Sepeninggal mantan Bupati, Anne Ratna Mustika ternyata “Purwakarta Cantik” tidak sesuai slogannya.
Anne banyak meninggalkan warisan buruk bagi masyarakatnya. Seperti tiga kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Disnakertrans, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Purwakarta yang rata dengan tanah dan belum dibangun sampai saat ini.
Selain itu, bangunan Diskominfo yang menelan biaya miliaran belum rampung. Belum lagi, hutang proyek kepada pihak ketiga yang mencapai Rp 83 miliar.
Bukan hanya itu, salah satu ikon Purwakarta air mancur Situ Buleud menurut informasi yang diterima media beritapemberantaskorupsi.com, kondisi alat mekanikalnya rusak total karena jarang diaktifkan dan perawatan.
Seperti diketahui, terkait gedung kantor Disnakertrans, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian belum dibangun setelah dirubuhkan pada tahun 2023, belum ada kepastian pembangunannya hingga saat ini.
Dari tahun 2023, Pemda melalui PUTR tidak berani berspekulasi kapan kantor dibangun karena menunggu instruksi dari atas.
Sedangkan Wakil Ketua Bagian Anggaran (Banggar) DPRD, Warseno memberikan angin “surga” jika tiga bangunan kantor yang dirubuhkan agar segera dibangun. Walaupun buktinya sampai sekarang belum terealisasi.
Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUTR Mukhtar Jalaluddin ketika ditanyakan kapan tiga kantor dibangun mengaku dalam proses.
“Nunggu proses penganggaran.
Keterbatasan penganggaran di tahun ini,” katanya, Selasa (2/4/2023).
Ketika ditanyakan, apa keterlambatan pembangunan karena pemda Purwakarta defisit? Mukhtar mengaku hal tersebut tidak terlambat, tapi belum dianggarkan.
Keterlambatan pembangunan tiga kantor ini diduga disebabkan buruknya tata kelola keuangan Pemda Purwakarta.
Penyesuaian pendapatan dan belanja tidak dirancang dengan baik. Terlalu banyak spekulasi yang menyebabkan Pemda memiliki banyak hutang, seperti hutang biaya pekerjaan ke pihak ketiga sebesar Rp 83 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mendapatkan temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022.
Yang mengagetkan ternyata tata kelola keuangan daerah sangat buruk. Buktinya, alokasi untuk pembayaran kewajiban kontraktual minimal sebesar Rp17.543.325.979,00 digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dalam LHP BPK tahun 2022 dijelaskan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
1. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Sebesar Rp19.005.742.867,00 pada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah;
2. Kas yang Dibatasi Penggunaannya dari Sisa Dana Transfer Pusat dan Bantuan Keuangan Provinsi, serta Alokasi untuk Pembayaran Kewajiban Kontraktual Minimal Sebesar Rp17.543.325.979,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya; dan
3. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Belum Memadai.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin mengatakan, ada kemungkinan selama ini terjadi ketidakcermatan dalam rata kelola keuangan daerah.
Secara hakekat kesalahan penganggaran, kesalahan sasaran dan peruntukan merupakan bentuk deviasi dari asas umum pengelolaan keuangan daerah.
“Konsekuensinya dari itu secara kausalitas akan berakibat hukum, mengingat dugaan penyimpangan tersebut bisa dikaitkan dengan adanya indikasi penyalah gunaan wewenang,” katanya.
Rekomendasi BPK menjadi keharusan untuk dilaksanakan, sebab nemiliki alasan dan bisa dijadikan rujukan perbuatan melawan hukum apabila diabaikan.
“Yang paling penting atau esensial untuk memecahkan masalah, bagaimana Pemerintah Daerah mematuhi prinsip prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah. Menyangkut otorisasi oleh legilasi, komprehensif, keutuhan anggaran, non-discreasionary appropriation, periodik, akurat, jelas dan diketahui publik,” ujarnya. (Vans)