PURWAKARTA,(BPK).- Pemda Purwakarta dinilai tidak mampu berkomitmen atas janji pembayaran piutang pekerjaan terhadap pengusaha.

Curhatan tersebut diungkapkan beberapa pengusaha terhadap media beritapemberantaskorupsi.com, Kamis (22/2/2024).

Seperti diketahui, Pemda Purwakata memiliki hutang Rp 78 miliar kepada pengusaha. Hal tersebut sangat memalukan, karena ini baru pertama kali terjadi di Purwakarta.

Perwakilan pengusaha “menjerit” karena harus membayar piutang material dan gaji patukang. Sedangkan Pemda tidak punya tanggung jawab dengan komitmen pembayaran.

“Setelah gagal bayar akhir tahun lalu, Pemda menjanjikan hutang ke pihak ketiga dibayar tanggal 19 Februari 2024. Janji Pemda kami sampaikan ke toko material dan pekerja. Akhirnya kami yang kena imbas ditagih janji oleh mereka,” kata salah seorang pengusaha.

Pengusaha lain menegaskan, pihaknya tidak ingin tahu dengan permasalahan yang ada di Pemda. Karena yang pengusaha butuhkan adalah uang pembayaran pekerjaan mereka.

“Kami tidak peduli adanya parsial atau refocusing yang selalu pejabat Pemda utarakan saat kami tagih. Itu urusan mereka. Yang kami butuhkan uang pembayaran hak kami,” katanya.

Para pengusaha sepakat akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika Pemda tidak segera melunasi hutang mereka.

“Kami juga dalam tekanan ditagih sana-sini. Mungkin itu (melaporkan Kemendagri) jalan terakhir kami agar hak kami bisa diselesaikan,” tuturnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!