BANDUNG,(BPK).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam LRA TA 2022 (audited) menyajikan Realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp.6.671.258.864.365,00 atau 96,61% dari anggaran sebesar Rp6.905.458.651.916,00.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur bahwa Belanja Pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Mekanisme pengajuan pembayaran Belanja Pegawai Tahun 2022 adalah sebagai Setiap bulan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) akan diterbitkan daftar gaji yang memuat data antara lain nama-nama pegawai dan besaran gaji serta tunjangan yang diterima dalam satu bulan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Berdasarkan daftar gaji tersebut Bendahara Pengeluaran masing-masing OPD melakukan verifikasi dan mengajukan SPP-LS dan SPM-LS. Apabila belum sesuai OPD berkoordinasi dengan BPKAD untuk melakukan perbaikan.
SP2D-LS atas pembayaran gaji pegawai setiap bulannya dipindahbukukan dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing pegawai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen Belanja Pegawai, dokumen kepegawasan, dan dokumen terkait lainnya yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Nomor: 25A/LHP.XVII/BDG/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023.diketahui terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp1.493.727.631,00
1 Kelebihan Pembayaran Tunjangan atas 221 PNS yang Sedang Melaksanakan Cuti Besar Tahun 2022 – Rp.167.447.000,00 Bappeda, BP2D, BPKAD, Dinsos, Disdik, Dinkes, Dishut, DLH, Inspektorat Daerah, Setda
2 Kelebihan Pembayaran Tunjangan atas 27 PNS yang Sedang Melaksanakan Tugas Belajar Tahun 2022 Rp.46.700.000,00 Bappeda, BP2D, BPKAD, Disdik, Dinkes, Dishut, DLH, Inspektorat Daerah, Setda
3 Rekapitulasi Kelebihan Pembayaran Tunjangan atas 2 PNS yang Sedang Melaksanakan CLTN Tahun 2022 Rp. 23.816.790,00 Disdik, Dinsos
4 Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan atas 5 PNS yang Pensiun Tahun 2022 Rp.35.464.230,00 Disdik, Dinkes
5 Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan atas 18 PNS yang Meninggal 2022 Rp.191.377.601,00 Disdik, BPKAD
6 Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan atas 4 PNS yang Diberhentikan/Hukuman Disiplin Tahun 2022 – Rp.23.625.957,00 Disdik
7 Kelebihan Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan atas 111 PNS yang Pensiun Tahun 2022 Rp. 285.578.500,00 Disdik
8 Kelebihan Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan atas 34 PNS yang Meninggal Tahun 2022 Rp. 284.631.659,00 Disdik, DSDA
9 Kelebihan Pembayaran Tambahan Penghasilan atas 38 PNS Mendapatkan Hukuman Disiplin Tahun 2022 – Rp. 435.085.894,00 Disdik, DTPH, Disnakertrans, DSDA, Dinkes, Dishut ( Jumlah Rp1.493.727.631,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil., Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007, Tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan, Struktural pada Bab III Penghentian Pembayaran dan Pembayaran Kembali Tunjangan Jabatan Struktural Huruf A Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural.
Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional pada Bab III Penghentian Pembayaran dan Tunjangan Jabatan Fungsional, Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan. (Red)