MUSI RAWAS, (BPK).- Realisasi Belanja
Bahan Bakar dan
Pelumas pada 11
SKPD Tidak Sesuai
dengan Kondisi
Senyatanya Sebesar
Rp156.178.460,00
BPK merekomendasikan
Bupati Musi Rawas agar
memerintahkan Kepala Dinas
Ketahanan Pangan, Kepala
Dinas Sosial, Kepala Badan
Kesbangpol, Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak,
Kepala Dinas Pengendalian
Penduduk dan KB, Kepala
Dinas Pertanian dan
Peternakan, Kepala Dinas
Perindustrian dan
Perdagangan, Kepala Dinas
Perkebunan, Kepala Dinas
Koperasi dan UKM, Kepala
a. Bupati Musi Rawas
memerintahkan Kepala
Dinas Sosial, dan Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran
untuk memproses kelebihan
pembayaran atas belanja
bahan-bahan bakar dan
pelumas sebesar
Rp13.555.266,00 sesuai
dengan peraturan dan
menyetorkan ke kas
daerah.
a. Bupati Musi Rawas membuat surat perintah kepada Kepala Dinas
Sosial dan Kepala Satpol Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
sesuai isi rekomendasi BPK.
(Dokumen TL:
1) Surat Bupati kepada Kepala Dinas Sosial dan Kepala Satpol PP
PUCKTRP sesuai isi rekomendasi BPK;
2) Bukti setor atas kelebihan pembayaran atas belanja bahan-bahan
bakar dan pelumas sebesar Rp13.555.266,00 sesuai dengan
peraturan dan menyetorkan ke kas daerah yang terdiri dari:
a) Dinas Sosial sebesar Rp10.832.866,00 dengan rincian
(a) AS sebesar Rp2.377.566,00;
(b) SP sebesar Rp3.326.762,00; dan
(c) ES sebesar Rp5.128.538,00.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!