PALEMBANG, (BPK).- Berbagai anggaran yang. Berasal. dari APBD dan APBN . Sebut saja Uwang Negara . Pasalnya pada tahun 2022 bulan April nomor : 29A / LHP / XVIII . PLG. / 04 / 2022. Tertulis di buku BPK.RI Perwakilan Sumsel. Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan
pada Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 Tidak Didasari Survei
Memadai dan Tidak Mempertimbangkan Harga Sewa yang Berlaku Umum
Penetapan besaran tunjangan transportasi didasarkan pada kesimpulan rapat
tenaga ahli DPRD yang memuat perhitungan tunjangan transportasi dengan
mengacu pada e-katalog PT Bumi Jasa Utama Palembang Tahun 2019 untuk
sewa harian Innova Bensin 2000cc A/T sebesar Rp26.400.000,00 (30 hari x
Rp880.000,00) dan Innova Diesel 2400cc A/T sebesar Rp23.100.000,00 (30 hari
x Rp770.000,00). Angka yang digunakan adalah angka sewa harian, bukan sewa
bulanan sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.31/7809/SJ Tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap
Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan antara lain terkait dengan sewa
kendaraan dinas operasional pejabat eselon II. Sewa kendaraan bagi Anggota
DPRD dapat menggunakan tarif sesuai dengan pejabat eselon II. Berdasarkan
PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan TA 2021, sewa
kendaraan bagi pejabat eselon II maksimal sebesar Rp13.500.000,00 per bulan.
Apabila dibandingkan dengan standar biaya pada PMK tersebut, maka terdapat
kelebihan besaran tunjangan transportasi sebesar Rp6.500.000,00
(Rp20.000.000,00 – Rp13.500.000,00). Sementara berdasarkan hasil survei harga
sewa pada e-katalog LKPP untuk wilayah Palembang Tahun 2022, rata-rata
harga sewa kendaraan jenis sedan/minibus 2.000 cc adalah sebesar
Rp12.594.234,23. Dengan demikian, terdapat kelebihan besaran tunjangan
transportasi sebesar Rp7.405.765,77 (Rp20.000.000,00 – Rp12.594.234,23).
Selanjutnya, penetapan besaran tunjangan perumahan juga didasarkan pada
Kesimpulan Rapat Tenaga Ahli DPRD yang menyatakan alternatif perkiraan
besaran tunjangan perumahan sebesar Rp16.533.000,00 per bulan dan
Rp27.555.000,00 per bulan. Perbedaan tersebut karena adanya perbedaan luasan
tanah yang menjadi dasar perhitungan. Alternatif tersebut dihitung dengan
mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001. Sementara hasil perhitungan ulang oleh BPK menunjukkan
hasil yang berbeda, yaitu sebagai berikut.
Sewa bulanan = 2,75% x [(150 m2 x Rp5.920.000,00 x 60%) x 80%)] =
Rp11.721.600,00 (per bulan).
Alternatif lain yang dapat digunakan untuk menentukan besaran tunjangan
perumahan adalah perhitungan yang berpedoman pada formula sewa tanah dan
bangunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 dengan
rincian sebagai berikut.Stb = (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb)
= (3,33% x 350 m2 x Rp8.145.000,00)+(6,64% x 150 m2 x Rp5.920.000,00 x
80%)
= Rp142.100.535,00 (per tahun)
= Rp11.841.711,25 (per bulan)
Keterangan:
Stb : Sewa tanah dan bangunan
3,33% : Faktor penyesuaian sewa tanah (%)
Lt : Luas tanah (dalam m2
), merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah,
Lampiran, angka romawi III.B.1. Rumah Instansi/Rumah Dinas untuk
Pejabat Eselon II/Anggota DPRD dengan ukuran maksimal Luas Tanah
350 m2
Nt : Nilai tanah berdasarkan hasil penilaian dengan estimasi terendah
menggunakan NJOP (per m2
), dengan menggunakan NJOP tanah Rumah
Jabatan Ketua dan Wakil DPRD di Jalan Demang Lebar Daun sebesar
Rp8.145.000,00
6,64% : Faktor penyesuaian sewa bangunan (%)
Lb : Luas lantai bangunan (m2
), merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah
Daerah, Lampiran, angka romawi III.B.1. Rumah Instansi/Rumah Dinas
untuk Pejabat Eselon II/Anggota DPRD dengan ukuran maksimal Luas
Bangunan 150 m2
Hs : Harga satuan bangunan standar dalam keadaan baru (Rp/m2
), Harga
Satuan bangunan per m2. (Red)