PALEMBANG, (BPK).- Bermacam cara para pejabat untuk mengeruk. keuntungan dari Anggaran belanja . Pasalnya
Pemkab Banyuasin Belum Menganggarkan Bagian Pemda dan Belum
Memotong Iuran Kesehatan BPJS atas Tambahan Penghasilan Pegawai dan
Tunjangan Profesi
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan
ASN sebesar Rp16.905.153.030,00 dengan realisasi sebesar Rp16.268.962.788,00
atau 96,24%.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar
oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Iuran jaminan kesehatan
dibayarkan secara teratur oleh pegawai dan pemerintah daerah ke Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Kas Negara. Besaran
iuran di lingkungan pemerintah daerah sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah
per bulan. Besaran iuran dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh
pemerintah daerah dan 1% (satu persen) dibayar oleh pegawai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen SP2D, Pemkab
Banyuasin telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% (lima
persen) yaitu 4% (empat persen) dari APBD dan 1% (satu persen) dipotong dari
pegawai. Pemkab Banyuasin melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
tersebut dengan dasar perhitungan yang terdiri atas tiga komponen, yaitu:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga (anak dan istri/suami); dan
c. tunjangan jabatan (struktural dan/atau fungsional).
Berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah
Daerah, mengatur bahwa:
a. Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri atas gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan;
b. Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi
pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan jabatan;
c. Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi; dan
tambahan penghasilan bagi PNS daerah;
d. Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah (PPPKD) terdiri atas gaji
pokok dan tunjangan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; danGaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) berdasarkan
penghasilan tetap.
Pemeriksaan atas dokumen pembayaran PFK Jaminan Kesehatan BPJS
menunjukkan perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima
Upah (PPU) belum memperhitungkan tambahan penghasilan pegawai dan
tunjangan profesi. Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen realisasi Belanja
Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa pada BLUD Tahun 2022 menunjukkan
bahwa terdapat realisasi tambahan penghasilan dan tunjangan profesi yang belum
diperhitungkan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan BPJS.
Berdasarkan Surat BPJS Kesehatan Nomor 1036/III-01/0323 tanggal 3
April 2022 perihal Konfirmasi Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan, diketahui
bahwa iuran BPJS Kesehatan Pemkab Banyuasin belum meliputi tambahan
penghasilan pegawai dan tunjangan profesi. Konfirmasi kepada staf
Perbendaharaan BPKAD yang melakukan rekap gaji diketahui bahwa:
1. Iuran BPJS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan;
dan
2. Sejak berlakunya Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran
Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!