JAMBI,(BPK).- Tak cukup jera dengan banyaknya pemberitaan negatif terkait program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) di Provinsi Jambi , pemerintah seakan tidak ambil sikap. 22 November 2023
Pada tahun 2023, Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah menerima dana signifikan untuk meningkatkan sektor perkebunan di wilayah Bahar Selatan dan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi. Dana ini, yang diharapkan untuk penggunaan pembelian bibit/benih kelapa sawit dan pelaksanaan cipping lahan, diketahui telah digunakan.
Namun, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi pada Maret 2023 mengungkapkan serangkaian ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, keberadaan bonggol yang belum diangkat, lokasi yang belum dibajak, dan masalah pada bibit/benih kelapa sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal, juga diindikasikan terlibat dalam masalah ini, dengan tuduhan tidak menindaklanjuti rekomendasi Monev Disbunnak Kabupaten Muaro Jambi. Kritikan juga dialamatkan pada ketidakresponsifan para penerima dana yang belum mengambil langkah perbaikan meskipun telah diberi rekomendasi.
Awak media mengkonfirmasi ketua Umum Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia WRC PAN-RI di ruang kerjanya Di Jakarta dan menyebutkan bahwa “Benar adanya hal tersebut terkait dengan adanya pengadaan benih program PSR di provinsi jambi, berdasarkan laporan masyarakat kami WRC PAN-RI sudah melakukan investigasi atas sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat, tim kami pun sudah turun ke Jambi melihat lokasi serta progres program PSR tersebut benar adanya bahwa benih benih yang kami lihat dilapangan memang dianggap tidak layak untuk di tanam , bahwa hal ini perlunya pemerintah daerah provinsi juga kementerian ambil sikap sehingga persoalan hal tersebut terang benderang,” Tegasnya
Jika hal ini sampai dibiarkan maka justru masyarakat berasumsi bahwa pemerintah tidak bisa mengaplikasikan program PSR untuk kepentingan hal layak umum.
WRC PAN-RI berharap agar pemerintah daerah Provinsi Jambi dan Kementerian terkait mengambil tindakan segera terkait isu pengadaan benih program PSR yang telah menimbulkan dugaan kuat terhadap pelanggaran hukum dan tata kelola yang tidak baik. Setelah dilakukan investigasi, terdapat temuan bahwa benih yang digunakan dalam program tersebut di lapangan tidak layak untuk ditanam. Jika hal ini dibiarkan tanpa tindakan yang tepat, masyarakat dapat berasumsi bahwa pemerintah tidak mampu menjalankan program PSR dengan baik untuk kepentingan umum.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 423 KUHP pengawai Negeri yang dengan maksud melakukan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,dengan menyalahgunakan kekuasaanya ,menmaksa orang lain untuk menyerahkan seseuatu ,melakukan suatu pembayaran ,melakukan pemotongan terhadap sesuatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau sekelompok orang lain
Juga di jelaskan bahwa dalam Pasal 88 KUHP : “Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.” Yang di lakukan Bersama –sama.
Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih menelusuri lebih lanjut. (Red)