PURWAKARTA, (BPK).- Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mendapatkan temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022.
Yang mengagetkan ternyata tata kelola keuangan daerah sangat buruk. Buktinya, alokasi untuk pembayaran kewajiban kontraktual minimal sebesar Rp17.543.325.979,00 digunakan tidak sesuai peruntukannya
Dalam LHP BPK tahun 2022 dijelaskan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
1. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Sebesar Rp19.005.742.867,00 pada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah;
2. Kas yang Dibatasi Penggunaannya dari Sisa Dana Transfer Pusat dan Bantuan Keuangan Provinsi, serta Alokasi untuk Pembayaran Kewajiban Kontraktual Minimal Sebesar Rp17.543.325.979,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya; dan
3. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Belum Memadai.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin mengatakan, ada kemungkinan selama ini terjadi ketidakcermatan dalam rata kelola keuangan daerah.
Secara hakekat kesalahan penganggaran, kesalahan sasaran dan peruntukan merupakan bentuk deviasi dari asas umum pengelolaan keuangan daerah.
“Konsekuensinya dari itu secara kasualitas akan berakibat hukum, mengingat dugaan penyimpangan tersebut bisa dikaitkan dengan adanya indikasi penyalah gunaan wewenang,” katanya.
Rekomendasi BPK menjadi keharusan untuk dilaksanakan, sebab nemiliki alasan dan bisa dijadikan rujukan perbuatan melawan hukum apabila diabaikan.
“Yang paling penting atau esensial untuk memecahkan masalah, bagaimana Pemerintah Daerah mematuhi prinsip prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah. Menyangkut otorisasi oleh legilasi, komprehensif, keutuhan anggaran, non-discreasionary appropriation, periodik, akurat, jelas dan diketahui publik,” ujarnya.
Jika dikesampingkan, jelas bahwa dugaan patologi birokrasi di lingkup Penda Purwakartaterkait tata kelola keyangan masih menjadi wabah. Dan bukan mustahil pula, pada akhirnya menjadi persoalan hukum yang tidak bisa dihindari.
Ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023) terkait alokasi untuk pembayaran kewajiban kontraktual minimal sebesar Rp17.543.325.979,00 digunakan tidak sesuai peruntukannya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Nurcahya tidak memberikan jawaban. (Vans)