BEKASI, (BPK).- Kelebihan Pembayaran Biaya Personil pada Tujuh Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi di Tiga OPD Sebesar Rp343.231.500,00
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited TA 2021 menyajikan realisasi
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.207.194.963.957,00 atau 83,96% dari anggaran
sebesar Rp2.628.958.594.651,00. Salah satu jenis Belanja Barang dan Jasa adalah
belanja jasa konsultansi. Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan
adanya olah pikir.
Proses pengadaan jasa konsultansi dilaksanakan melalui seleksi pada Sistem
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bekasi yang dikelola oleh
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah untuk nilai kontrak diatas
Rp100.000.000,00. Sedangkan untuk nilai kontrak sebesar Rp100.000.000,00 dan
dibawahnya menggunakan metode pemilihan pengadaan langsung.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan jasa konsultansi pada
empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pemeriksaan dokumen dan
konfirmasi secara tertulis melalui surat yang dikirimkan kepada tenaga ahli. Tenaga ahli
yang dikonfirmasi adalah tenaga ahli yang tercantum pada dokumen penawaran
penyedia dan tercantum pada kuitansi/tanda terima pembayaran biaya personil yang
telah ditandatangani oleh masing-masing personil.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat delapan tenaga ahli yang
menyatakan tidak terlibat pada tujuh paket pekerjaan di tiga OPD, sehingga terdapat
kelebihan pembayaran sebesar Rp343.231.500,00, dirinci sebagai berikut: (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!