BEKASI, (BPK).- Penerimaan Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kurang Disetorkan ke Kas
Daerah pada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebesar Rp28.505.000,00
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited Tahun 2021 menyajikan realisasi
Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp154.235.916.565,48 atau 92,17% dari anggaransebesar Rp167.329.690.000,00. Salah satu realisasi Pendapatan Retribusi Daerah adalah
anggaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp1.831.123.000,00 atau
200,78% dari anggaran sebesar Rp912.000.000,00. Pendapatan Restribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah antara lain adalah pemakaian pelayanan tempat rekreasi pariwisata
dan olah raga pada Komplek Stadion Wibawa Mukti. Komplek stadion tersebut dikelola
oleh UPT Pengelolaan GOR Kabupaten Bekasi.
Retribusi kekayaan daerah juga dikenakan pada area komplek Stadion Wibawa Mukti
Pungutan, antara lain GOR Wibawa Mukti dan Arena Aquatic. Retribusi tersebut
dikenakan atas penggunaan fasilitas olah raga lapangan bulu tangkis dan penggunaan
kolam renang.
Sejak Juni 2021 pengelola GOR Wibawa Mukti dan Arena Arena Aquatic tidak
.menyetorkan pendapatan retribusi secara langsung ke RKUD melainkan diserahkan
kepada Kasubag TU UPT Pengelolaan GOR untuk kemudian disetorkan ke RKUD.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Penerimaan yang disusun oleh Bendahara Penerimaan
dan catatan pengelola GOR dan Arena Aquatic menunjukkan bahwa terdapat
penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas penggunaan GOR Wibawa Mukti
dan Arena Aquatic yang kurang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp28.505.000,00.
Rincian pada Lampiran 1.2.
Hasil wawancara dengan Kasubag TU UPT Pengelolaan GOR, diketahui kekurangan
setor ke rekening RKUD ini dikarenakan belum sempat menyetorkan pendapatan
tersebut ke rekening RKUD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
1) Lampiran Bab II. Huruf C. Pendapatan Daerah, Angka 2. Ketentuan terkait
Pendapatan Asli Daerah, Huruf j yang menyatakan bahwa hasil pungutan atau
yang disebut nama lainnya wajib disetorkan seluruhnya ke kas Daerah;
2) Lampiran Bab V. Pelaksanaan dan Penatausahaan Huruf B.1 yang menyatakan
bahwa rekening penerimaan SKPD digunakan untuk menampung penerimaan
daerah yang menjadi kewenangan SKPD bersangkutan. Pada akhir hari kerja,
saldo yang ada di rekening penerimaan SKPD teresbut wajib disetorkan
seluruhnya ke RKUD oleh bendahara penerima
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Kedua
atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah pada Pasal 97 yang
menyatakan bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan tempat
rekreasi dan olah raga atas sewa gedung Stadion Wibawa Mukti:
1) Pertandingan Siang Hari (hari kerja non penonton)
a) Nasional Profesional Rp90,000/pertandingan
b) Lokal Profesional Rp50.000/pertandingan
(Pertandingan hari sabtu,minggu dan hari libur dikenakan tambahan 10%
dari hari kerja)
2) Pertandingan Malam Hari (hari kerja non penonton)
a) Nasional Profesional Rp115.000,00/pertandingan
b) Lokal Profesional Rp70.0000,00/pertandingan(Pertadingan Pertandingan hari sabtu,minggu dan hari libur dikenakan
tambahan 10% dari hari kerja)
Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah yang belum disetor sebesar Rp28.505.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala UPT Pengelolaan GOR Kabupaten Bekasi dan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pengelolaan GOR Kabupaten Bekasi tidak
memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyetoran penerimaan Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah ke Kas Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Dinas
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan
dan telah menyetorkan ke kas daerah atas kekurangan penerimaan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah yang belum disetor sebesar Rp28.505.000,00 pada 27 April 2022 dan
12 Mei 2021.
BPK merekomendasikan Bupati Bekasi. (Red)