KARAWANG, (BPK).- Sangat ironis seorang lurah tidak tahu jika ada oknum melakukan galian tanah di lahan pemakaman umum warga seluas 18.482 M di lahan warga perumahan Bumi Purwasari Indah yang berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
Sudah sepatutnya setiap galian tanah itu diketahui oleh Lurah setempat, maka sangat ironis jika seorang lurah tidak mengetahui terjadinya galian tanah di desanya, bahkan mirisnya lagi galian tersebut di lahan pemakaman umum warga sekitar.
Galian tersebut diindikasikan merupakan galian ilegal tanpa izin yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab, terlebih lagi galian tersebut dilakukan pada lahan pemakaman umum warga beberapa hari yang lalu. Sabtu, (21/10).
Diketahui setelah ada laporan dari warga saat melihat aktivitas yang tidak wajar terjadi dilahan pemakaman umum tersebut. Saat warga sekitar melihat kondisi lahan pemakaman umum sudah habis tergerus oleh oknum yang memperkaya diri.
Warga sekitar menanyakan kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat terkait hal tersebut. Rus sebagai RT setempat mengatakan, “saya tidak dapat informasi tentang galian yang terjadi di lahan pemakaman umum tersebut”, singkatnya.
Di tempat yang berbeda Ade, RW setempat juga mengatakan bahwa tidak tau menahu tentang galian tersebut, “Saya justru tidak tahu kalau ada pihak yang seenaknya menggali lahan pemakaman umum,” jelasnya.
Ade pun menambahkan bahwa dirinya dengan warga sekitar akan menanyakan hal tersebut pada pak Lurah, “saya akan menanyakan hal tersebut pada pak lurah agar jelas urusannya,” tambah Ade.
Di hari yang sama warga sekitar sempat menyampaikan perihal galian tersebut pada H. Aan Lurah Sukasari, namun belum ditemukan titik temunya. Hingga pembahasan terakhir pak lurah menyampaikan kepada warga atau perwakilan untuk dilakukan musyawarah di kantor Desa, “Terkait hal ini kita musyawarahkan di kantor desa jam 9 pagi.” Tuturnya.
Warga Perumahan Bumi Purwasari Indah atau Residence tidak setuju dan menolak keras atas galian tanah di lahan pemakaman umum yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, bahkan galian tersebut lebih dari 2 meter.
Salah satu warga mengatakan bahwa, “Ada Info Pelaku Pengerukannya?? Sepertinya dikarenakan Tanah Merah, makanya ada yang ambil untuk keperluan pengurugan di tempat lain.” Katanya.
Hingga terbitnya berita ini, tim Media masih mencari informasi terkait galian ilegal di lahan pemakaman umum yang terjadi. Nantikan rilis berita berikutnya besok setelah terjadi musyawarah dengan Lurah Sukasari.(Red)