BEKASI, (BPK).- Pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 4 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2022 yang lalu di duga tidak berdasarkan bukti kepemilikan yang sah sehingga ada indikasi untuk memperkaya oknum pada Dinas terkait .

Pada tahun anggaran 2022 yang lalu pemkab Bekasi telah menggelontorkan APBD kepada Dinas Perkimtan sebesar Rp 78.087.509.205 Realisasi belanja modal tanah sebesar Rp 60.215.734.447 termasuk di dalamnya pengadaan tanah untuk Pembangunan SMPN 4 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi .

Namun sangat di sayangkan pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 4 Cikarang Utara tersebut di duga tidak berdasarkan bukti kepemilikan yang sah , sehingga di kawatirkan terjadi permasalahan hukum dan sengketa di kemudian hari maka itu harus segera di tindak lanjuti ke ranah hukum tandas Ali Sofyan selaku ……kepada deltanewstv belum lama ini .

Menurut Ali Sofyan , selama ini banyak terjadi sengketa tanah yang telah berdiri sekolah Negeri di atas lahan tersebut , hal itu tidak lain adalah karena pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah Negeri tersebut akibat tidak berdasarkan bukti kepemilikan yang sah namun tetap di paksakan dengan berbagai cara .

Maka itu agar hal – hal seperti di atas tidak terulang kembali di kemudian hari , maka kami dari …..akan mencoba menyampaikan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 4 Cikarang Utara tersebut ke aparat yang berhak memeriksa kasus tersebut di atas .

Dikatakannya ..apalagi APBD yang di gelontorkan tersebut juga di habiskan untuk belanja materai , belanja makan minum , belanja cetak belanja penggandaan , biaya perjalanan dinas , biaya pengukuran dan pematokan , honorium Non PNS dan PNS di luar lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi .tutup Alisofyan . (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!