BANDUNG, (BPK).- Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020 yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait :
Pengelolaan belanja pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandung tidak Sesuai Ketentuan dan BPK Mengintruksikan kepada Ketua KONI Kota Bandung untuk menyetor kelebihan realisasi belanja Hibah yang tidak Sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Sebesar Rp. 319.835.000.00 ke Kas Negara.
Pemerintah Kota Bandung dalam laporan realisasi anggaran untuk Tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2020 menyajikan realisasi belanja Rp. 177.728.392.762.00 atau 95% dari anggaran yang telah ditetapkan Rp.188.640.642.604.00.
Belanja Hibah tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.(PPKD) berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung No.978/Kep.14.BPKA/2020 tetang pemberian dana Hibah yang bersumber dari anggaran pedapatan dan belanja daerah Kota Bandung Tahun 2020.
Realisasi belanja Hibah Pemerintah Kota Bandung diantaranya diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandung sebesar Rp.19.250.000.000.00 dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberi rekomendai adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung .
Belanja Hibah kepada KONI Kota Bandung berdasarkan NPHD NO. 978/NPHD.002/BPKA /2020 TGL 03 Maret 2020 dan direalisasikan melalui Sp2d No. 957/0006/Non_Peg /2020. Tgl 27 Maret 2020.
HASIL PEMERIKSAAN DITEMUKAN:
Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KONI.Kota Bandung menunjukan:
1.Penggunaan belanja Hibah melewati tahun 2021 senilai Rp.43.120.000.00
2.Penggunaan dana Hibah dibelanjakan tidak sesuai degan Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2020 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp.319. 835.000.00.
HAL TERSEBUT TIDAK SESUAI DENGAN :
-Peraturan Pemerinrah RI Nomor .19 Tahun 2019 tetang pengelolaan keuangan daerah pasal 26.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 Tahun 2011. Tentang pemberian dana hibah dan bansos,
-Naskah perjajian belanja Hibah daerah Nomor 978/NPHD.002/BPKA.2020.
UNTUK ITU BPK MENGITRUKSIKAN :
Raelisasi Penggunaan belanja Hibah melewati Tahun 2021 senilai Rp.43.120.000.00 tidak mencerminkan pelaksanaan belanja pada Tahun 2020
BPK Mengintruksikan Dispora Kota Bandung melakukan pengendalian dan pengawasan pertanggungjawaban terkait belanja hibah yg di berikan ke KONI Kota Bandung disaat pandemik Covid – 19.
Mengintruksikan kpd ketua koni kota bdg untuk menyetor kelebihan realisasi belanja hobah yg tdk.sesuao SSH sebesar Rp.319.835.000.00 ke kas negara.
Bedasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Wali Kota/Wakil Wali Kota Bandung akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada Bulan Juni 2021. (Red)