PALEMBANG, (BPK).- Keterlambatan atas Pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal pada
Bapenda Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp73.965.055,64 Bapenda pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal sebesar
Rp20.821.640.155,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp16.113.236.682,33 atau
77,39%. Diantara anggaran dan realisasi tersebut adalah untuk pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah
Wilayah Palembang

4. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Oss berdasarkan kontrak
Nomor 07/07.09.01/SPK/2022 tanggal 28 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar
Rp12.903.720.434,36. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari
kalender (mulai tanggal 28 Juni s.d. 24 Desember 2022). Adapun realisasi
keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp8.387.418.282,33
atau 65,00% dari nilai kontrak.

Pemeriksaan laporan progres fisik pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPTB
Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang 4 sampai dengan tanggal 24
Desember 2022 diketahui bahwa progres fisik pekerjaan secara keseluruhan telah
mencapai 89,03% dari rencana 100% sehingga terdapat deviasi sebesar -10,97%.
Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,

KPA dan Penyedia sepakat menambah
waktu pelaksanaan dengan pengenaan denda keterlambatan 1‰ (satu permil) dari
nilai sisa kontrak yang disepakati dalam perjanjian adendum sebagai berikut.

Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai dengan
BAST PHO Nomor 04/07.09.01/BA/2023 tanggal 20 Februari 2023.

Berdasarkan
dokumen PHO diketahui bahwa pekerjaan tersebut terlambat selama 58 hari yang
terhitung sejak tanggal 24 Desember 2022 s.d. 20 Februari 2023. Atas keterlambatan ini KPA belum mengenakan denda keterlambatan kepada Penyedia
dengan nilai sebesar Rp73.965.055,64. Rincian perhitungan denda keterlambatan
terdapat pada Lampiran 14. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!