Cilegon, (BPK).- PPPKRI Sat-Bela Negara Mada II Kota Cilegon Akan melakukan Unjuk rasa didepan kantor Pemerintah Kota Cilegon dan lanjut penyerahan dokumen ke Kejari Cilegon terkait proses lelang di Pokja Unit Layanan Pengadan (ULP) Barang dan Jasa Pemkot Cilegon. Rabu 11/10/23

1. Rehabilitasi Gedung Pemasaran IKM HPS Rp. 1.199.924,35
2. Lanjutan Pembangunan RTP Kelurahan Sukmajaya HPS Rp. 500.040.597,77
3. Lanjutan Tandon Sukmajaya HPS Rp.1.341.736.668,18
4. Rekontruksi JLS HPS Rp. 7.004.186.202,53
5. Jalan Merdeka HPS Rp. 2.597.314.449,28
6. Proyek lainnya yang sudah menjadi pemenang lelang

H.Suwarni Ketua PPPKRI Sat Bela Negara Mada II Kota Cilegon menyampaikan Diduga telah terjadi penyimpangan (OWN POWER) dan KKN yang dilakukan oleh POKJA Kota Cilegon pada Lelang/Tender kegiatan pekerjaan Berdasarkan ketentuan yang berlaku Di Duga Pokja Unit Layanan Pengadan (ULP) Barang dan Jasa Pemkot Cilegon telah melanggar aturan ditem

1. Dokumen Lelang, yang merupakan landasan dan pedoman bagi Penyedia Jasa dan Pantia Pokja dalam mengevaluasi penawaran para peserta lelang
2. Perpresnomor 12 tahun 2021 dan perubahan nya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) nomor 4 tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada tender /Lelang Barang/Jasa lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.
4. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Sanksi Bagi Pokja
5. Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Konstruksi .

PPPKRI BN Mada II Kota Cilegon Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Kejari Cilegon untuk menindak secara tegas kepada Oknum-Oknum yang terlibat dalam memainkan peran dalam pelelangan/tender di POKJA Kota Cilegon (bukti-bukti terlampir dalam laporan aduan (LAPDU) kami yang diberikan ke. Kejari Kota Cilegon

Kejari Cilegon menerima saat menerima aduan dari organisasi masyarakat (Ormas) Bela Negara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pokja Unit Layanan Pengadan (ULP) Barang dan Jasa Pemkot Cilegon.

Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang membenarkan adanya laporan aduan alias lapdu dari masyarakat tersebut.

“Surat lapdu sudah disampaikan ke Kejari,” ujar Feby kepada Radar Banten, Rabu 11 Oktober 2023.

Menurut Feby, sebagaimana aturan yang berlaku, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. “Kami akan telaah dan akan kami pelajari,” papar Feby.

Soal isi aduan, lanjut Feby sama dengan yang disampaikan masyarakat saat unjuk rasa di depan kantor Walikota Cilegon.

Sebelumnya, pada unjuk rasa, Ketua Bela Negara Cilegon Suwarni menjelaskan, diduga telah terjadi penyimpangan dan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan pada proses lelang atau tender di sejumlah kegiatan.

Misalnya, pada kegiatan rehabilitasi gedung pemasaran IKM, senilai Rp1,199 miliar, lanjutan pembangunan ruang terbuka publik (RTP) Kelurahan Sukmajaya, senilai Rp500 juta, lanjutan Tandon Sukmajaya Rp1,341 miliar, rekontruksi Jalan Lingkar Selatan (JLS) sebesar Rp7 miliar, proyek Jalan Merdeka senilai Rp2,597 miliar, serta masalah kegiatan pekerjaan lainnya yang sudah menjadi pemenang lelang.

Ia melanjutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dokumen lelang, yang merupakan landasan dan pedoman bagi Penyedia Jasa dan Pantia Pokja dalam mengevaluasi penawaran para peserta lelang.

Kemudian, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan nya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) nomor 4 tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada tender/Lelang Barang/Jasa lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Sanksi Bagi Pokja, dan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Cilegon untuk menindak secara tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam memainkan peran dalam pelelangan/tender di POKJA Kota Cilegon,” papar Suwarni.

Pihaknya melampirkan sejumlah bukti terkait pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. (Budi)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!