BEKASI, (BPK).- Ali Sopyan wakil ketua Umum iwo Indonesia menyoroti ada nya dugaan kasus tindak pidana korupsi di jajaran pemkab. Bekasi . Lanjut. Ali Sopyan hal semacam temuan BpK . Tidak boleh berkembang biak di pemerintahan kab.bekasi pasalnya kejadian seperti hal tersebut sudah sering terjadi Penyetoran Jasa Giro pada Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Belum Sepenuhnya Tertib
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Neraca Audited menyajikan saldo Kas di
Bendahara Dana BOS per 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 masing-masing
sebesar Rp7.547.478.574,00 dan Rp21.260.398.138,00. Saldo kas tersebut merupakan
sisa kas dana BOS TA 2021 yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah. Pada TA 2021,
Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima alokasi dana BOS sebesar
Rp327.019.180.000,00 yang dialokasikan untuk 808 sekolah di wilayah Kabupaten
Bekasi.Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan rekening dana BOS
menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

a. Jasa giro pada rekening dana BOS belum disetor ke kas daerah sebesar
Rp6.956.777,00
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membuat perjanjian dengan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Cikarang untuk
memindahbukukan pendapatan jasa giro seluruh rekening bendahara ke rekening kas
daerah. Hasil pemeriksaan atas rekening yang dikelola oleh seluruh sekolah
penerima dana BOS, diketahui sampai dengan 31 Desember 2021 masih terdapat
bunga atau jasa giro yang belum dipindah bukukan secara autodebet ke kas daerah
atau RKUD sebesar Rp6.956.777,00, yang terdiri dari sebesar Rp5.529.543,00
merupakan jasa giro tahun 2021 pada 27 rekening, dan Rp1.427.234,00 jasa giro
tahun 2020 pada satu rekening sekolah penerima dana BOS, rincian pada Lampiran
1.82.

b. Terdapat uang diluar peruntukan dana BOS yang ada di rekening
Berdasarkan pemeriksaan pada saldo kas pada bendahara BOS diketahui adanya
selisih lebih saldo pada rekening BOS yang bukan merupakan dana peruntukan BOS.
Berdasarkan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah dana
tersebut merupakan uang pribadi sebesar Rp8.787.995,00 yang tabungan pribadi
sebesar Rp6.650.183,00 pada tiga sekolah yang terjadi karena ada kesalahan dalam
pembayaran pajak yang tidak menggunakan dana yang ada pada rekening namun
menggunakan uang pribadi dan pembukaan rekening yang menggunakan dana
pribadi, serta pendapatan Collection Fee dari bank sebesar Rp2.137.812,00 pada
lima sekolah, rincian pada Lampiran 1.83.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perjanjian Kerja Sama Aantara Pemerintah Kabupaten Bekasi Dengan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Cikarang tentang
Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bekasi Nomor:
02/PKS.059/BPKD/I/2021 Nomor : 001/BL-OKR-CIK/I/2021 tentang pengelolaan
Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bekasi pada Pasal 4 tentang mekanisme
penerimaan dan pengeluaran kas daerah, pada bagian (2) yang menyatakan bahwa
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Cikarang
langsung menindahbukukan secara otomatis pendapatan bunga/jasa giro dari seluruh
rekening bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke rekening kas
umum daerah tanpa dikenakan biaya administrasi bank dan pajak bunga setiap
bulannya;

b. Keputusan Bupati Bekasi Nomor 900/Kep.71_BPKD/2021 tentang nomor rekening
perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2021 pada butir
kedua yang menyatakan rekening perangkat daerah merupakan rekening dalam
pelaksanaan kegiatan di tingkat perangkat daerah masing-masing pada TA 2021.

c. Keputusan Bupati Bekasi Nomor 900/Kep.447_BPKD/2021 tentang nomor rekening
Dana Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD Negeri/Swasta dan Jenjang SMP
Negeri/Swasta di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi pada butir ketiga yangmenyatakan dalam pengelolaan rekening dana BOS dilakukan dengan prinsip
validitas,akuntabel, efektif dan efisien. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!