PURWAKARTA, (BPK).- Pemda berhutang ke PLN Purwakarta sebesar Rp 1,2 miliar. Buntutnya, semua PJU se-Purwakara disegel PLN.
Pada NCB tiang listrik PJU tertulis “Segel Pemutusan Sementara”. Hal tersebut sangat ironis, karena selama ini masyarakat membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pertahun sebesar Rp 66 miliar.
Ketika dikonfirmasi, bagian pelayanan PLN, Ridwan mengaku pihaknya menyegel semua PJU di Purwakarta karena belum dibayar.
“Pemdanya belum bayar kang, jadi sama petugas semua PJU di putus di karenakan Dana Pembayaran PJU belum Turun,” kata Ridwan.
Hal tersebut dibantah Kabid Anggaran BKAD, Tatang Supriadi. “Udah dibayar itu mah,” katanya.
Ketika diberi penjelasan menurut bagian pelayanan PLN belum dibayar, jawaban Tatang berbalik 180 derajat.
“Bentar saya cek dulu om,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), Tarman Sonjaya kepada media beritapemberantaskorupsi.com, Kamis (5/10/2023).
“Sangat ironis.. Pendapatan dari PPj sangat besar yakni Rp 66 miliar pertahun. Yang patut dipertanyakan APH untuk apa sisanya. Itu harus diusut tuntas oleh APH,” katanya. (Vans)