PALEMBANG, (BPK).- Belanja Hibah kepada KONI Kota Palembang Tidak Dipertanggungjawabkan dan
Digunakan Sesuai NPHD Sebesar Rp761.616.960,00
Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp43.941.446.042,
dari anggaran senilai Rp45.682.031.656,00 atau sebesar 96,19%.
Anggaran tersebut diantaranya merupakan Belanja Hibah kepada Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) sebesar. Rp3.650.000.000, dengan realisasi 100%.
Pencairan dana Hibah kepada KONI dilaksanakan sebanyak dua tahap yaitu pada
tanggal 28 Juni 2022 dan 14 November 2022 masing-masing sebesar Rp1.825.000.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban, permintaan
keterangan kepada Tim Monitoring dan Evaluasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga
(Dispora) dan Ketua Umum KONI diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. Mekanisme Proses Pertanggungjawaban dan Verifikasi SPJ Hibah Tidak
Memadai
. Untuk memastikan kesesuaian pertanggungjawaban hibah, Dispora membentuk tim
monitoring dan evaluasi yang bertugas untuk mengevaluasi kesesuaian
pertanggungjawaban hibah. Adapun proses monitoring dan evaluasi yang telah
dilakukan adalah sebagai berikut.
1) Tim monitoring dan evaluasi telah melakukan verifikasi dokumen dengan
memperhatikan kelengkapan, keabsahan dokumen, dan akurasi pertanggungjawaban
dokumen pertanggungjawaban hibah KONI;
2) Hasil monitoring dan evaluasi tersebut menemukan kekurangan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh KONI kepada Dispora. Hasil evaluasi
tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas selaku pihak yang melakukan
perikatan hibah. Tim monitoring dan evaluasi tidak melakukan tindak lanjut atas
hasil evaluasi tersebut. Sehingga tim monitoring dan evaluasi tidak mengetahui
apabila KONI tidak melengkapi kekurangan pertanggungjawaban tersebut;
3) Pihak KONI tidak pernah menerima hasil monitoring dan evaluasi dari Dispora
sehingga tidak mengetahui hal-hal yang seharusnya dilengkapi dan diperbaiki oleh
KONI;
4) Dalam pelaksanaan dan penggunaan dana hibah, pengurus KONI memberikan dana
pengelolaan cabang olahraga secara tunai kepada pengurus masing-masing cabang
olahraga, yang kemudian masing-masing pengurus cabang olahraga
mempertanggungjawabkannya. Namun untuk pertanggungjawaban dana hibah
tersebut terkendala penggantian pengurus cabang olahraga, dimana kurangnya
komitmen dari pengurus baru karena dana hibah tersebut diterima oleh pengurus
sebelumnya.Dana Hibah Tidak Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp752.022.408,00
Hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban menunjukkan bahwa berdasarkan
rekapitulasi pengeluaran dana hibah KONI terdapat pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp752.022.408, dengan rincian pada Lampiran 11.
Dari hasil klarifikasi, pihak KONI mengakui hal tersebut dan bersedia mengembalikan
dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah. Dengan demikian masih
terdapat sisa dana pada penguasaan KONI sebesar Rp752.022.408,
c. Penggunaan Dana Hibah Tidak Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah Sebesar
Rp9.594.552,00
Realisasi Belanja Hibah kepada KONI Kota Palembang sebesar Rp3.650.000.000,00
diantaranya digunakan untuk belanja bahan cetakan dan ATK, biaya BBM, dan biaya
bahan makanan dan minuman berupa teh, kopi, gula, dan air mineral.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban menunjukkan terdapat
pengeluaran yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar
Rp9.594.552, dengan rincian sebagai berikut.
1) Belanja Bahan Cetakan dan ATK sebesar Rp6.250.000,00 yang digunakan untuk
pembelian bahan kebersihan dan service peralatan kantor;
2) Biaya BBM untuk kendaraan operasional KONI sebesar Rp2.421.552,00 yang
digunakan untuk cuci mobil dan pemeliharaan kendaraan; dan
3) Biaya bahan minuman berupa teh, kopi, gula, dan air mineral sebesar Rp923.000,00
digunakan untuk pembelian selain bahan minuman.
Dari hasil klarifikasi, pihak KONI mengakui hal tersebut dan bersedia mengembalikan
ke Kas Daerah atas dana hibah yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai NPHD