PURWAKARTA, (BPK).- Rencana mendirikan Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) untuk menjadikan tandingan Apdesi Purwakarta kandas di tengah jalan.
Sebab rencana pelantikan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli atau Agustus 2023 gagal terlaksana, disebabkan para kades mengundurkan diri.
Pada bulan Juni 2023 menyebar pesan di WhatsApp grup ajakan kades di wilayah Kecamatan Campaka. Saat itu, dunia maya dihebohkan dengan info organisasi tandingan.
“KA. kades kades. Campaka. ,saya impokan. di Purwakarta akan ada pembentukan pemilihan wadah kepala desa PAPDESI. barang kali kades kades Campaka. ada yg siap di undang untuk berpartisipasi. dalam pemilihan. ini. silahkan. japri. ke no. 087832210228. kades cijaya,” begitu isi chat WhatsApp grup yang beredar.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait pesan WhatsApp grup tersebut, tanggal 26 Juni 2023 wartawan beritapemberantaskorupsi.com (BPK) mencoba mengkonfirmasi tentang progres pembentukan Papdesi kepada Kades Cijaya, Oyok.
“Tinggal nunggu waktu dari pusat untuk deklarasi,” ujarnya.
Jawaban tersebut membenarkan isu yang beredar di media sosial terkait rencana pelantikan Papdesi, yang diduga Papdesi menjadi alat politik salah satu calon Bupati.
Rasa penasaran media melihat kesiapan beberapa kades membentuk organisasi tandingan Apdesi dicurahkan dalam pertanyaan, beberapa desa yang sudah mendaftar?
“Baru. 120 desa. Tadi nambah lagi 17 desa,” katanya dengan penuh percaya diri.
Selang satu bulan lebih tidak terdengar gelagat pelantikan Papdesi yang diutarakan Kades Oyok sudah ada 137 desa yang sudah mendaftar.
Pada tanggal 28 Agustus 2023, wartawan BPK mencoba menelepon Kades Cijaya, Oyok untuk mempertanyakan progres pelantikan Papdesi. Namun, Kades Oyok malah marah-marah kepada media.
“Udah, jangan bahas-bahas lagi Papdesi. Kalau ingin menanyakan tentang pembangunan Desa Cijaya, silahkan. Tapi jangan Papdesi,” ujarnya dengan nada tinggi dan langsung menutup telepon.
Larangan kades berpolitik
Dari informasi yang diperoleh, pembentukan Papdesi ini diduga dijadikan tandingan Apdesi yang akan dijadikan alat politik menjelang Pilbup Purwakarta oleh seorang pemimpin.
Seperti diatur dalam undang-undang, Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Vans)