BEKASI, (BPK).- Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis
Pembangunan Gedung Pendidikan SD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 di Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp66.534.000,00
Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Kabupaten
Bekasi Tahun 2022 dilaksanakan oleh PT. PM berdasarkan Surat Perintah Kerja
Nomor 602.2/1492-SPP/BN/DCKTR/2021 tanggal 30 Agustus 2021 senilai
Rp844.391.000,00. Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung tanggal
30 Agustus 2021 s.d. 27 Desember 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui
SP2D terakhir Nomor 16697/BUD/2021 tanggal 27 Desember 2021 sebesar
Rp844.391.000,00.
Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n.
YSM, ST yang ditugaskan sebagai Ahli Estimasi Biaya menyatakan tidak terlibat
pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini.
Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah
ditandatangani atas nama yang bersangkutan sebesar Rp66.534.000,00.
b. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis
Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) sebesar Rp57.577.500,00
Pekerjaan Perencanaan Teknis Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilaksanakan
oleh PT. GS berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor
602.2/1414/SPP/Disperkimtan-PSU/2021 tanggal 18 Agustus 2021 senilai
Rp600.558.101,00. Waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung tanggal 18
Agustus s.d. 15 November 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui SP2D
terakhir Nomor 15164/BUD/2021 tanggal 17 Desember sebesar Rp480.446.481,00.
Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n.
NB, ST yang ditugaskan sebagai Team Leader menyatakan tidak terlibat pada
pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini. Berdasarkan
invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah ditandatangani
atas nama yang bersangkutan sebesar Rp57.577.500,00.
c. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis
Pembangunan Infrastruktur Permukiman di DPRKPP sebesar
Rp58.000.000,00
Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Infrastruktur Permukiman
dilaksanakan oleh PT. TBK berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor
602.1/4/04/SPP/KP-SU/DISPERKIMTAN/2021 tanggal 25 Agustus 2021 senilai
Rp656.081.400,00. Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung tanggal
25 Agustus s.d. 22 Desember 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui SP2D
terakhir Nomor 16332/BUD/2021 tanggal 23 Desember 2021 sebesar
Rp524.865.120,00.
Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n. H,
ST yang ditugaskan sebagai Ahli Jalan menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan dan
tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini. Berdasarkan invoice/buktipembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah ditandatangani atas nama
yang bersangkutan sebesar Rp58.000.000,00.
d. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Pendataan
Rumah Layak Huni dan Tidak Layak Huni WP 1 di Kabupaten Bekasi di
DPRKPP sebesar Rp41.460.000,00
Pekerjaan Perencanaan Pendataan Rumah Layak Huni dan Tidak Layak Huni WP 1
di Kabupaten Bekasi dilaksanakan oleh PT. AM berdasarkan Surat Perintah Kerja
Nomor 602.1/03.TND/1/SPP/ PR/DISPERKIMTAN/2021 tanggal 9 September
2021 senilai Rp402.561.500,00 Waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender
terhitung tanggal 9 September s.d. 7 Desember 2021. Pekerjaan telah dibayarkan
100% melalui SP2D terakhir Nomor 13822/BUD/2021 tanggal 8 Desember 2021
sebesar Rp402.561.500,00.
Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n.
RS, ST yang ditugaskan sebagai Ahli Teknik Sipil menyatakan tidak terlibat pada
pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini. Berdasarkan
invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah ditandatangani
atas nama yang bersangkutan sebesar Rp41.460. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!