OKU TIMUR,; (BPK).- Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news menyikapi adanya temuan hasil pemeriksaan BpK.Ri Perwakilan palembang sumatera selatan . Ironisnya sejumlah kepaladinas yang sudah menyandang bermacam gelar serjanah . Ternyata kinerjanya masih karbitan , pasalnya dengan dalih kelebihan pembayaran Dapat disebut korupsi berjemaah gaya baru tegas Ali Sopyan dengan nada lantang . Lanjut Ali Sopyan Pihak aparat penegak Hukum untuk saat sekarang hurus jeli dalam menyikapi para koruptor gayabaru. Hal tersebut terbukti BPK merekomendasikan Bupati oku timur agar memerintahkan Kelebihan Pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi dan Tenaga Ahli pada Enam OPD Sebesar Rp646.229.800,000. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perumahan . Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilingkungannya; 1) Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai rekomendasi. 2) Surat pernyataan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilingkungannya. Minggu ke-4 Mei 2023 Sepakat b Sekretaris DPRD, Direktur RSUD OKU Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait memproses kelebihan pembayaran tersebut masing-masing sebesar: 1) Sekretariat DPRD sebesar Rp31.400.000,00; 2) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebesar Rp415.824.800,00; 3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp65.500.000,00; 4) RSUD OKU Timur sebesar Rp10.065.000,00 Jika setiap tahun terjadi seperti ini tidak tertutup kemungkinan Rakyat yang akan bergerak untuk mengadili para pejabat koruptor berjemaah . Terbukti Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada Sekretaris DPRD, Direktur RSUD OKU Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai rekomendasi. 2) Sekretaris DPRD, Direktur RSUD OKU Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait memproses kelebihan pembayaran tersebut masing-masing sebesar: a) Sekretariat DPRD sebesar Rp31.400.000,00; b) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebesar Rp415.824.800,00; c) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp65.500.000,00; d) RSUD OKU Timur sebesar Rp10.065.000,00BPK merekomendasikan Bupati OKU Timur agar . memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk: Kekurangan Volume atas 18 Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai pada Dinas PUTR sebesar Rp497.115.058,08Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan sebesar Rp457.193.775,4 dan menyetorkan ke Kas Daerah; 1) Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada Kepala Dinas PPUTR sesuai rekomendasi. 2) Kepala Dinas PUTR memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan sebesar Rp457.193.775,4 dan menyetorkan ke Kas Daerah; (Red)