OKU, (BPK).- Kekurangan Volume 60 Paket Pekerjaan Sebesar Rp909.077.707,06 atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Tujuh SKPD BPK merekomendasikan Bupati OKU Selatan agar: a. memerintahkan Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas PERKIM, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur Utama RSUD Muaradua, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Daerah dan Kepala BAPPEDA untuk: 1) meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal gedung dan bangunan; dan 2) menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan untuk lebih cermat dalam memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak. b. memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk: 1) memproses potensi kelebihan pembayaran Bupati OKU Selatan akan: a. memerintahkan Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas PERKIM, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur Utama RSUD Muaradua, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Daerah dan Kepala BAPPEDA untuk: 1) meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal gedung dan bangunan; dan 2) menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing- masing paket pekerjaan untuk a. Surat perintah Bupati kepada Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas PERKIM, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur Utama RSUD Muaradua, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Daerah, dan Kepala BAPPEDA untuk: 1) meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan 2) menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan untuk lebih cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak. a. 60 hari; b. 60 hari; c. 60 hari; d. 60 hari; e. 60 hari; f. 60 hari; dan g. 60 hari. Atas kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp352.718. 280,24, terdiri dari Dinas Pendidikan sebesar Rp318.330. 249,09 dan Sekretariat Daerah Setuju Surat Keterangan Lunas dari Kepala BPKAD. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!