BANYUASIN, (BPK).- Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemkab Banyuasin dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu Terkait Ketersediaan Meteran dan Pemeliharaan Lampu Jalan Belum Optimal Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp631.310.453.709,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp588.121.704.500,32 atau 93,16%. Realisasi tersebut diantaranya untuk membayar Belanja Tagihan Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota pada Dinas Perhubungan dengan realisasi sebesar Rp17.945.718.948,00. Belanja Tagihan Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota merupakan pembayaran atas Penerangan Jalan Umum (PJU) ke PT PLN (Persero). Pembayaran PJU Pemkab Banyuasin diatur berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Banyuasin dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Banyuasin Nomor 01/PKS/VIII/2020 Nomor: 0001.PJ/AGA.01.01/110500/2020 tanggal 2 Januari 2020 yang berlaku selama lima tahun atau berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Pengelolaan rekening listrik PJU Pemkab Banyuasin pada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu UP3 Palembang dilaksanakan oleh lima rayon yaitu Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Balai, ULP Mariana, ULP Sukarame, ULP Ampera, dan ULP Kenten. Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian kerja sama, pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik, dan wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan menunjukkan permasalahan sebagai berikut. a. Terdapat ID Pelanggan PJU yang Belum Dimeterisasi Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian kerja sama diketahui bahwa terdapat ketentuan yang mengatur tentang meterisasi PJU yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi perhitungan pemakaian energilistrik (kWh). Pelaksanaan meterisasi dilakukan oleh Tim Meterisasi yang terdiri dari pihak Pemkab Banyuasin dan PT PLN (Persero). Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT PLN (Persero) ULP Pangkalan Balai serta pemeriksaan atas dokumen tagihan dan pembayaran listrik PJU TA 2022 diketahui bahwa Pemkab Banyuasin membayar tagihan listrik PJU atas 467 ID Pelanggan. Dari jumlah ID Pelanggan tersebut, sebanyak 275 ID Pelanggan telah dimeterisasi dan sisanya sebanyak 192 ID Pelanggan belum dimeterisasi. Nilai tagihan pada Tahun 2022 atas ID Pelanggan yang belum dimeterisasi adalah sebesar Rp6.700.740.912,00. Hasil permintaan keterangan dari Kasi Meterisasi Lampu Jalan diketahui bahwa agar lampu jalan dapat dimeterisasi, maka lampu jalan harus dipasang pada instalasi PJU, sehingga dapat diusulkan ke PLN untuk dipasang Alat Pembatas dan Pengukur (APP). Namun karena keterbatasan anggaran untuk memasang instalasi PJU, maka kegiatan meterisasi belum dapat dilaksanakan. Selain itu, sampai dengan Tahun 2022, Pemkab Banyuasin belum membentuk Tim Meterisasi yang terdiri dari pihak Pemkab Banyuasin dan PT PLN (Persero) sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerjPemkab Banyuasin Membayar Tagihan Listrik PJU atas Titik Lampu yang Tidak Menyala untuk ID Pelanggan yang Tidak Dimeterisasi Hasil pemantauan kondisi titik lampu PJU oleh Bidang PJU Dinas Perhubungan bekerja sama dengan desa dan kelurahan yang dilakukan dari tanggal 20 Maret 2023 s.d. 12 April 2023 diketahui kondisi titik lampu atas 163 ID pelanggan yaitu sebagai berikut. Tabel 1.19 Kondisi Titik Lampu per ID PelanggaAtas 49 ID Pelanggan yang tidak dimeterisasi dengan kondisi titik lampu tidak menyala, Pemkab Banyuasin tetap melakukan pembayaran rutin atas tagihan listrik PJU di TA 2022 sebesar Rp1.582.324.077,00. Hasil permintaan keterangan dari Manajer PT PLN (Persero) UP3 Palembang ULP Pangkalan Balai diketahui bahwa pengenaan tarif PJU yang harus dibayar oleh Pemkab Banyuasin berdasarkan Surat Edaran (SE) Direksi PT PLN (Persero) Nomor 025.E/012/DIR. (Red)