BANYUASIN, (BPK).- Ali Sopyan menyoroti. Menjamurnya sendikat koruptor di Pemkab Musi Banyuasin (MUBA) Yang kerap ssekali menggerogoti dana APBD/ APBN .Pasalnya Pemberantasan korupsi di Sumsel tidak menjadikan Para gerombolan pejabat jera Haltersebut di Kabupaten. Musi Banyuasin. Sudah ada pejabat teras yang. Masup penjara ironisnya Masi banyak pegawai yang. Melanggar ketentuan hukum pasalnya . BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan KeuanganPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.Proses Evaluasi Lelang Dilaksanakan Tidak Berpedoman pada Dokumen Pemilihandan Terindikasi Terdapat Persaingan Tidak Sehat; Pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Melebihi Standar yang Ditetapkan Sebesar Rp362.193.000,00; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Tiga Paket Pengadaan Barang dan Jasa Sebesar Rp477.504.500,00 Tidak Sesuai Ketentuan;Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Enam SKPD SebesarRp506.259.599,00 Tidak Sesuai Kondisi yang sebenarnya ;Pelaksanaan Dua Paket Belanja Natura dan Pakan Natura di Sekretariat Daerah TidakSesuai Kontrak dan Indikasi Pinjam Perusahaan;Kekurangan Volume Sebesar Rp1.645.637.667,42 pada 26 Paket PekerjaanPembangunan Gedung dan Bangunan;Kekurangan Volume Sebesar Rp26.868.950.154,59 pada 129 Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Empat SKPD.Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin, antara lain agar.Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan penyegaran dan pembinaanterhadap Pokja Pemilihan di Kabupaten Musi Banyuasin;Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproseskelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp47.442.500,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;Memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Pengguna Anggaran untuk memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa,serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp53.650.000,00 sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproseskelebihan pembayaran sebesar Rp444.134.599,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan PPK untuk memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta lebih cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan;Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproseskelebihan pembayaran sebesar Rp1.513.065.273,45 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproseskelebihan pembayaran sebesar Rp25.664.641.940,20 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat pada laporan ini. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!