PALEMBANG, (BPK).- Keterlambatan atas Pelaksanaan 20 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUBMTR Belum Dikenakan Denda Minimal Sebesar Rp1.521.407.587,32.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan: a. Kepala Dinas Kesehatan selaku PA (penandatangan kontrak) untuk memproses denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan menyetorkan ke Kas Daerah dari CV SRe sebesar Rp11.652.492,04; dan b. KPA melalui Kepala Dinas PUBMTR untuk memproses denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan menyetorkan ke Kas Daerah dari masing-masing Penyedia minimal sebesar Rp1.509.755.095,28. Tindak Lanjut Rekomendasi a. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala Dinas Kesehatan terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Kepala Dinas Kesehatan sesuai isi rekomendasi). 2. Kepala Dinas Kesehatan menetapkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada Penyedia. (Dokumen TL: (1) Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Penyedia (CV SRe) untuk menyelesaikan denda keterlambatan sebesar Rp11.652.492,04 dengan menyetorkan ke Kas Daerah, (2) Bukti setor/STS, (3) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank. b. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala Dinas PUBMTR terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Kepala Dinas PUBMTR sesuai isi rekomendasi). 2. Kepala Dinas PUBMTR menetapkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada Penyedia. (Dokumen TL: (1) Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan denda keterlambatan sebesar Rp1.509.755.095,28 dengan menyetorkan ke Kas Daerah, (2) Bukti setor/STS, (3) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank, dengan rincian sebagai berikut. 1) CV DAb sebesar Rp22.205.454,55; 2) CV BKi sebesar Rp45.485.948,09; 3) PT DUr sebesar Rp2.314.402,69; 4) PT KDM sebesar Rp64.777.046,04; 5) PT PAP sebesar Rp143.899.602,96; 6) CV AJP sebesar Rp1.819.232,61; 7) CV DPK sebesar Rp42.564.644,43; 8) PT IMT sebesar Rp32.509.010,29; 9) PT JRa sebesar Rp146.134.491,16; 10) CV GJa sebesar Rp88.922.071,60 (Rp79.759.728,87 + Rp9.162.342,73); 11) PT JSu sebesar Rp166.450.201,93; 12) CV PNS sebesar Rp68.957.733,60; 13) CV KUP sebesar Rp109.093.253,37; 14) CV AJM sebesar Rp95.002.487,07; Minggu II Mei 2022 Minggu IV Juni 2022 Minggu II Mei 2022 Minggu IV Juni 2022 BPK Sumsel-13/06/22. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!